Malang (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang masih menunggu pentunjuk teknis terkait kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk merasasionalisasi PNS lulusan SD hingga SMA.
"Hingga sekarang kami belum menerima edaran dari pusat, termasuk pentunjuk teknis (juknis)-nya. Meski kami sudah mengetahui wacana itu, kami masih menunggu juknisnya bagaimana," kata Kepala BKD Kota Malang, Jawa Timur Subkhan di Malang, Jumat.
Oleh karena itu, katanya, seluruh PNS yang berkualifikasi lulusan SD-SMA agar tetap tenang dan tetap bekerja seperti biasa. Kalaupun kebijakan tersebut diterapkan dalam waktu dekat ini, tentu pemerintah pusat juga akan memberikan solusi bagi PNS yang harus pensiun dini akibat imbas kebijakan tersebut.
Ia mengaku secara pribadi, rasionalisasi PNS berdasarkan jenjang dan kompetensi itu kurang tepat, sebab kondisi di lapangan setiap isntansi pasti membutuhkan PNS dengan jenjang pendidikan beragam, termasuk pendidikan SD, SMP dan SMA.
Subkhan mencontohkan pekerjaan office boy (OB), pemelihara jalan, sopir, petugas pasukan kuning dan lainnya. "Tidak mungkin kan kalau lulusan sarjana harus menggantikan pekerjaan mereka," ujarnya.
Ia berpendapat rencana kebijakan KemenPAN-RB itu hendaknya dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif. Seharusnya, sebelum wacana kebijakan itu diterapkan, KemenPAN-RB berdiskusi dan meminta masukan dari daerah, sebab kebutuhan pegawai (PNS) di daerah juga masih belum terpenuhi akibat moratorium selama beberapa tahun terakhir ini.
Bahkan, lanjutnya, saat ini Pemkot Malang masih kekurangan pegawai dan pemkot tidak boleh mengangkat honorer. Padahal, setiap tahun PNS di Kota Malang berkurang sekitar 100 orang karena pensiun dan meninggal dunia."Harapan kami, wacana pensiun dini PNS lulusan SD-SMA ini tidak serta merta agar tidak menganggu jalannya pemerintahan," katanya.
Jika kebijakan KemenPAN-RB tersebut diterapkan, ribuan PNS di lingkungan Pemkot Malang akan terancam pensiun dini. Untuk PNS berijazah SD sebanyak 448 orang, SMP 649 orang dan SMA sebanyak 1.858 orang.
Dari ribuan PNS yang terancam pensiun dini tersebut, sebagian besar bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), yakni sebanyak 936 orang, disusul Dians Pasar sebanyak 239 orang, Dinas Perhubungan sebanayk 213 orang, Dians Kesehatan 183 orang serta instansi setingkat kecamatan dan kelurahan.
Menanggapi wacana kebijakan KemenPAN-RB tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Hadi Susanto meminta pemkot memperhitungkan betul rencana tersebut.
"Jangan sampai pensiun dini itu hanya akan menambah jumlah pengangguran di Kota Malang dan yang harus diperhatikan juga adalah masa pengabdian dari PNS, istilahnya kan itu merumahkan PNS yang lulusan SD sampai SMA," katanya.(*)
BKD Malang Tunggu Juknis Rasionalisasi PNS SD-SMA
Jumat, 8 April 2016 10:07 WIB
Oleh karena itu, katanya, seluruh PNS yang berkualifikasi lulusan SD-SMA agar tetap tenang dan tetap bekerja seperti biasa. Kalaupun kebijakan tersebut diterapkan dalam waktu dekat ini, tentu pemerintah pusat juga akan memberikan solusi bagi PNS yang harus pensiun dini akibat imbas kebijakan tersebut.