Bangkalan (Antara Jatim) - Keluarga korban pemerkosaan anak dibawah umur di Bangkalan, Jawa Timur, meminta agar polisi, bisa segera menangkap semua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri dari Kota Bangkalan.
"Dari 11 orang pelaku pemerkosaan itu, baru empat yang ditangkap, sedangkan tujuh orang lainnya belum, termasuk otak pelaku pemerkosaan belum," kata paman korban Abdul Hafid kepada Antara pertelepon, Rabu.
Korban pemerkosaan itu masih berusia 14 tahun, warga Desa Kompol, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Menurut Hafid, musibah yang menimpa ponakannya terjadi pada tanggal 7 Februari 2016 di sebuah perbukitan di Kecamatan Geger, Bangkalan dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang.
"Empat diantaranya telah ditangkap, tapi tujuh pelaku lainnya belum, termasuk pelaku utama atau otak dibalik kasus pemerkosaan ponaan saya," katanya.
Padahal, katanya, polisi telah mengantongi semua identitas pelaku, namun hingga kini belum tertangkap semua. "Kami ingin semua pelaku diberi hukuman setimpal, karena telah merusak masa depan ponakan saya," katanya.
Hafid menyebutkan, para pelaku yang telah tertangkap masing-masing berinisial SI, SA, IM, dan AS. Sedangkan yang belum tertangkap, antara lain berinisial IR, IS, SH, SL, NW, DR, dan HA.
"Kami juga kurang paham, mengapa sampai saat ini, ketujuh pelaku, termasuk pelaku utamanya belum juga tertangkap," kata Hafid.
Ia berharap, polisi bisa bergerak cepat, dengan memanfaatkan jaringan polsek-polsek yang ada di masing-masing kecamatan.
Menanggapi tuntutan keluarga korban itu, Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Ipung Abdul Muis menyatakan, pihaknya telah mengerahkan tim intelijen untuk menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Yang jelas, semua pelaku telah menjadi target kami. Sabar saja," katanya.
Terkait kasus itu, polisi menjerat tersangka keempat tersangka yang telah tertangkap lebih dahulu itu, dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)