Pengajuan gugatan pemohon tidak memenui syarat dan pokok perkara pemohon serta eksepsi lain dari pihak pemohon tidak dipertimbangkan
Jember (Antara Jatim) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Sugiarto-Dwi Koryanto, dalam sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jumat.

Berdasarkan pantauan dari siaran langsung persidangan melalui "video conference" di Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pimpinan sidang Arief Hidayat yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dapat diterima.

"Pengajuan gugatan pemohon tidak memenui syarat dan pokok perkara pemohon serta eksepsi lain dari pihak pemohon tidak dipertimbangkan," kata Arief dalam persidangan dengan agenda putusan "dismissal" perselisihan hasil Pilkada Jember di MK.

Sebelum MK mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok pemohon, lanjutnya, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 Peraturan MK 15 tahun 2015, Mahkamah memutuskan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Jember berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan sebanyak 2.592.332 jiwa. 

Dengan demikian, selisih perolehan suara yang dapat dipertimbangkan paling banyak sebesar 0,5 persen atau setara 2.628 suara.

"Sementara perhitungan manual KPU Jember, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 2, Faida – Abdul Muqit Arief mendapatkan sebanyak 525.519 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Sugiarto-Dwi Koryanto mendapatkan 452.085 suara," paparnya.

Dengan demikian, perbedaan suara antara kedua pasangan calon yaitu sebesar 73.434 suara atau setara 13,97 persen. "Oleh sebab itu, pengajuan gugatan pemohon tidak memenui syarat dan pokok perkara pemohon serta eksepsi lain dari pihak pemohon tidak dipertimbangkan," kata Arief.

Sementara Ketua KPU Jember Achmad Anis yang juga memantau sidang gugatan pilkada melalui "video conference" itu mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

"Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2015, kami diperintahkan untuk menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Faida- A. Muqit Arief satu hari setelah putusan MK yakni besok Sabtu (23/1)," tuturnya.

Ia berharap semua pihak sebagai warga negara Indonesia harus saling menghargai proses hukum yang berlaku dan menerima putusan majelis MK yang menyatakan menolak permohonan gugatan pilkada.

"Setelah acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih usai, kami akan menyerahkan berita acara ke beberapa pihak yakni partai politik pengusung, DPRD Jember, dan pasangan calon Bupati-Wabup Jember terpilih, serta melaporkan ke KPU pusat," paparnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah komisioner KPU, staf sekretariat KPU, pendukung pasangan calon, dan sejumlah elemen masyarakat menonton siaran langsung sidang gugatan pilkada Jember di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Bahkan sejumlah pendukung pasangan calon Bupati Jember Faida-A. Muqit Arief langsung melakukan sujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim MK yang menolak permohonan gugatan pilkada Jember. (*)
     


Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026