KPU siap menerima apapun putusan dismissal yang disampaikan majelis hakim MK dan siap melaksanakan putusan itu,
Jember (Antara Jatim) - Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sela untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Jember pada 22 Januari 2016.
"Jadwal awal sidang perselisihan hasil pilkada Jember dengan agenda putusan 'dismissal' digelar pada Senin (18/1), namun ternyata ditunda. Kemudian kami menerima jadwal lagi sidang lanjutan gugatan pilkada dengan agenda putusan sela pada Jumat (22/1) pukul 09.00 WIB," tuturnya saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda "dismissal" (putusan sela dalam perkara pilkada) yakni proses penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk berlanjut atau tidak sejak 18 Januari 2016.
"Seluruh komisioner KPU Jember berada di Jakarta untuk memantau putusan 'dismissal' itu sambil berkonsultasi dengan KPU pusat tentang tindak lanjut pascaputusan itu," tuturnya.
Jadwal agenda sidang putusan sela baru diterima oleh komisioner KPU Jember pada Selasa (19/1), sehingga seluruh komisioner masih berada di Jakarta untuk menunggu putusan "dismissal" itu dibacakan oleh majelis hakim MK.
"Dalam sidang gugatan pilkada, pihak KPU Jember diwakili oleh tim kuasa hukum Zainal Marzuki, namun kami tetap memantau sidang perselisihan hasil pilkada itu," ucap mantan jurnalis itu.
Dalam putusan dismissal itu, lanjut dia, majelis hakim MK akan memutuskan apakah perkara yang diajukan pemohon dalam perselisihan hasil Pilkada Jember dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur alias ditolak.
"KPU siap menerima apapun putusan dismissal yang disampaikan majelis hakim MK dan siap melaksanakan putusan itu," katanya.
Sementara tim kuasa hukum KPU Jember, Zainal Marzuki mengaku optimistis eksepsi yang diajukan nya dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga permohonan gugatan pilkada yang diajukan pasangan calon nomor satu, Sugiatro-Dwi Koryanto akan ditolak.
"Materi gugatan Pilkada Jember yang diajukan pasangan pemohon Sugiarto-Dwi Koryanto sangat lemah karena materi pokok yang diajukan adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang sebenarnya bukan ranah MK," paparnya.
Dalam laman resmi MK tercatat sidang gugatan pilkada Jember dengan nomor perkara 140/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Sugiarto dan M. Dwi Koryanto yang dikuasakan kepada Soemino dijadwalkan pada 22 Januari 2016 dengan agenda pengucapan putusan.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan 40 putusan tentang perselisihan hasil pilkada serentak pada Desember lalu yakni sebanyak 35 gugatan ditolak MK karena permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu dari pengajuan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.(*)
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.