Sidoarjo, (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, siap membantu menuntaskan proses pembuatan sertifikat korban lumpur yang selama ini tinggal di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV).
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sidoarjo, Agus Nandang T, Selasa, mengatakan, pihaknya akan berusaha supaya proses pembuatan sertifikat tersebut bisa segera diselesaikan.
"Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk membantu proses penyelesaian sertifikat milik warga yang selama ini tinggal di perumahan KNV tersebut," katanya usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Sidoarjo, dan juga pengembangan perumahan KNV yakni PT Mutiara Mashur Sejahtera (MMS) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengemukakan, pihaknya juga akan menyiagakan pegawainya di kantor KNV dan juga di kantor DPPKA Kabupaten Sidoarjo untuk mempercepat pengurusan SPPT dan PBHTB rumah tersebut.
"Kalau semua sudah selesai saya yakinkan BPN akan menyelesaikan sertifikat itu 5 sampai 7 hari kerja," katanya.
Dalam pertemuan tersebut CEO PT MMS, Boy Arifin menjelaskan jika keseluruhan sertifikat milik korban lumpur yang tinggal di Perumahan KNV sebanyak 1.869 dokumen, yang sudah tuntas sebanyak 1.150 sertifikat.
"Sedangkan 719 masih dalam proses pengurusan yang didalamnya terdapat 493 dokumen yang sudah mendapatkan AJB (Akta Jual Beli), sedangkan yang 226 belum mendapat kelengkapan dari warga sendiri," katanya.
Pada kesempatan yang sama Penjabat Bupati Sidoarjo, Jonathan Judianto mengapresiasi kinerja pihak pengembang yakni PT MMS yang sudah memproses semua sertifikat rumah milik korban lumpur itu.
"Saya minta warga bersabar, pasti sertifikat rumah mereka akan diselesaikan oleh pengembang PT MMS, Dan untuk sebagian sertifikat yang belum diserahkan masih dalam perbaikan data dan masih dalam proses pengurusan pihak MMS," katanya.
Sebelumnya, korban lumpur yang tinggal di perumahan KNV demo di kantor pengembang setempat menuntut percepatan pembuatan sertifikat atas rumah yang mereka tempati saat ini.
Dalam aksinya, warga korban lumpur meminta supaya pembuatan sertifikat tersebut tidak berlarut-larut karena warga sudah tinggal di perumahan tersebut sejak tahun 2008.(*)