Sebanyak 18 Raperda merupakan usulan dari DPRD atau legislatif, sedangkan 15 Raperda lainnya usulan dari pemerintah provinsi atau eksekutif,
Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur menargetkan membahas sebanyak 33 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2016 melalui melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah.
"Sebanyak 18 Raperda merupakan usulan dari DPRD atau legislatif, sedangkan 15 Raperda lainnya usulan dari pemerintah provinsi atau eksekutif," ujar Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Jatim Irwan Setiawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, sebuah Perda haruslah berasal dari sinkronisasi unsur pemeritahan daerah, yaitu antara eksekutif dan legislatif.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa enam Raperda usulan legislatif akan disidangkan pada masa sidang pertama 2016.
Rinciannya, lanjut dia, Raperda tentang Pencabutan Perda, Narkoba, Perlindungan Nelayan, PT Jatim Graha Utama (JGU), Daerah Aliran Sungai, serta Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal dan Asing.
Kemudian pada masa sidang kedua 2016 akan disidangkan tujuh Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Penggabungan BUMD, Perlindungan Situs Bersejarah, Kekayaan Seni dan Budaya, HIV/AIDS, Mutu Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Berikutnya, lima Raperda akan disidangkan pada masa sidang ketiga, meliputi Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Zona Pesisir dan Pulau Kecil, Pemberdayaan Kepemudaan dan Raperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Tidak itu saja, pembahasan 15 Raperda usulan eksekutif, kata dia, untuk masa sidang pertama akan disidangkan enam Raperda.
"Rinciannya, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Sistem Kesehatan Provinsi, Upaya Kesehatan, Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Perlindungan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyertaan Modal," ucapnya.
Pada masa sidang kedua terdapat empat Raperda yang disidangkan yakni, tentang Tata Kerja Rumah Sakit, Pertanggungjawaban APBD Jatim 2015, Kawasan Strategis Kaki Suramadu dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sedangkan Raperda sisanya yang akan disidangkan pada masa sidang ketiga meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Jatim 2016, Kawasan Startegis Gunung Bromo, Pelabuhan Pengumpan Regional dan Raperda tentang APBD Jatim 2017," ucap anggota Komisi C tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Jatim Ahmad Heri mengaku optimistis 33 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2016 bisa diselesaikan tepat waktu.
"Alasannya, sebagian besar usulan merupakan revisi atas perda sebelumnya sehingga pembahasannya lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Di sisi lain, legislator asal Partai NasDem itu merinci bahwa program legislasi DPRD Jatim pada 2015 yang mentargetkan sebanyak 27 Raperda ternyata hanya terselesaikan 12 Perda.
"Alasannya karena legislator fokus membantu pemenangan Pilkada serentak. Nah, tahun ini kami yakin mampu karena tak ada Pilkada sehingga diharapkan meningkatkan kinerja," ujarnya. (*)
Pewarta: Fiqih ArfaniEditor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.