Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep meminta warga setempat untuk menunggu hasil penghitungan perolehan suara secara resmi yang akan dilakukan oleh lembaganya dalam rangka penetapan pasangan calon yang memenangi pilkada.
"Hitung internal perolehan suara yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon peserta pilkada merupakan hal yang wajar. Namun, jangan sampai mengondisikan hasil hitungan internal itu kepada publik seolah-olah hitungan resmi dari kami," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Jawa Timur, Rabu malam.
Pilkada Sumenep 2015 yang digelar pada Rabu ini diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
Pada Rabu petang dan malam, masing-masing pasangan calon mengklaim perolehan suaranya lebih unggul berdasar hasil hitung internal.
"Kami berharap warga Sumenep bersabar untuk menunggu dan melihat hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh kami. Hasil hitung perolehan suara di KPU Sumenep yang merupakan hasil hitung resmi dan nantinya diakui oleh negara," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Ia juga meminta pasangan calon beserta tim pemenangannya bisa mengendalikan diri dan memberikan pemahaman kepada publik supaya menunggu hasil hitung perolehan suara yang dilakukan KPU Sumenep guna mengetahui pemenang pilkada.
"Masih ada tahapan yang harus dilalui oleh kami untuk menetapkan pasangan calon yang memenangi pilkada, yakni rapat pleno tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Tolong, jangan tergesa-gesa," katanya.
Sesuai jadwal di KPU Sumenep, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK dan penyampaian hasilnya ke KPU kabupaten pada 10-16 Desember 2015.
Sementara rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara di tingkat kabupaten oleh KPU setempat dan penyampaian hasilnya ke KPU provinsi pada 16-18 Desember 2015. (*)