Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember mencatat sebanyak enam lembaga yang akan melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pemilihan umum kepala daerah setempat dinyatakan lolos verifikasi oleh dewan etik KPU Jember.
"Hasil rapat dewan etik menyebutkan sebanyak enam lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU, semuanya dinyatakan lolos verifikasi. Namun ada sedikit kekurangan administrasi yang harus dilengkapi sejumlah lembaga independen itu," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Kantor KPU Jember, Jawa Timur, Rabu.
Keenam lembaga survei itu yakni Media Survey Nasional (Median), Radio Prosalina FM, Pollmark Indonesia, Politik Research Center (PRC), Pilkada Indonesia, dan Syaiful Muzani Rersearch Counsulting (SMRC).
"Seluruh lembaga diminta melengkapi persyaratan administrasi sebelum tanggal 4 Desember 2015 dan dalam waktu dekat pihak KPU Jember akan memberikan sertifikat akreditasi kepada enam lembaga itu," tuturnya.
Menurut dia, dewan etik KPU Jember yang terdiri dari lima orang dari berbagai kalangan seperti akademisi, profesional, pengacara, dan anggota KPU sudah melakukan verifikasi terhadap enam lembaga survei tersebut.
"Verifikasi itu meliputi metodologi dan teknik pengambilan sampel yang dilakukan lembaga-lembaga survei tersebut. KPU juga memverifikasi penanggung jawab, sumber pendanaan, tahapan yang disurvei, dan jumlah relawan yang diterjunkan," ucap mantan jurnalis itu.
Enam lembaga survei itu, lanjut dia, juga harus membuat surat pernyataan bahwa tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember yang maju dalam pilkada.
"Lembaga survei itu bisa mengumumkan hasil penghitungan cepat usai pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2015 minimal pada pukul 13.00 WIB, sedangkan untuk kegiatan survei bisa dilakukan setelah keenam lembaga itu mendapat sertifikat akreditasi dari KPU Jember," paparnya.
Pilkada Jember yang digelar 9 Desember 2015 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto dengan nomor urut 1 dan pasangan calon Faida-Abdul Muqit Arief dengan nomor urut 2.
KPU Jember menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah setempat sebanyak 1.892.435 orang dengan rincian sebanyak 935.935 pemilih laki-laki dan 956.500 pemilih perempuan, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb1) sebanyak 537 orang.(*)