Jember (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember Ahmad Hariyadi mengaku keberatan dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp1.629.000.
"Saya kaget ketika menerima surat penetapan UMK dari Gubernur Jatim karena nilainya melebihi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten yakni sebesar Rp1.600.000," kata Hariyadi di sela-sela sidang paripurna pengesahan APBD 2016 di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin.
Untuk itu, lanjut dia, Disnakertrans masih akan membahas penetapan UMK tersebut dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dan belum melakukan sosialisasi penetapan UMK 2016 kepada perusahaan di Kabupaten Jember.
"Kami belum berani melangkah untuk menyebarkan surat edaran penetapan UMK 2016 kepada perusahaan karena usulannya diluar usulan DPK dan diprediksi banyak perusahaan yang keberatan atas UMK itu," tuturnya.
Menurut dia, sebagian besar perusahaan di Jember belum bisa menerapkan UMK tahun 2015 sebesar Rp1.460.500 sebanyak 70 persen, sehingga dikhawatirkan dengan UMK sebesar Rp1.629.000 tersebut banyak perusahaan yang gulung tikar.
"Tahun ini saja hanya 30 persen perusahaan yang mampu membayar sesuai UMK 2015, sehingga pihak Dewan Pengupahan Kabupaten akan membahas penetapan UMK 2016 dengan semua pihak yang terkait," paparnya.
Ia berharap penetapan UMK 2016 tersebut tidak menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena hal tersebut dapat menyebabkan jumlah pengangguran meningkat.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi, meminta Disnakertrans melakukan sosialisasi tentang penetapan UMK 2016 kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Jember.
"Seharusnya Disnakertrans tidak boleh keberatan atas penetapan UMK itu dan harus melaksanakan keputusan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Apabila ada perusahaan yang keberatan, lanjut dia, bisa mengajukan penangguhan UMK 2016 kepada Disnakertrans dengan alasan yang rasional dan bisa diterima semua pihak, sehingga tidak perku ada PHK massal.(*)