Kami juga memeriksa sejumlah PNS di UPTD Pendidikan Sukorambi untuk dimintai keterangan terkait dengan keberadaan poster kampanye di fasilitas negara tersebut.
Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu menemukan poster kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Sugiarto-Dwi Koryanto, sebanyak 11.000 lembar di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sukorambi.
"Awalnya kami mendapat laporan dari pelapor yang bernama Maksum Syafrudin dan setelah dicek di UPTD Pendidikan Sukorambi, memang benar ada 22 dus poster kampanye pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto dengan masing-masing dus berisi 500 lembar poster kampanye," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar di Kantor Panwaslu Jember, Kamis.
Menurutnya, Panwaslu segera memproses laporan tersebut bersama sejumlah barang bukti yang didokumentasikan melalui foto dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut sudah memberikan keterangan.
"Kami juga memeriksa sejumlah PNS di UPTD Pendidikan Sukorambi untuk dimintai keterangan terkait dengan keberadaan poster kampanye di fasilitas negara tersebut," tuturnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lanjutnya, poster kampanye Sugiarto-Dwi Koryanto itu diambil sendiri oleh Kepala UPTD Pendidikan Sukorambi berinisial TS dari salah satu posko pemenangan calon nomor urut satu di daerah Kaliurang.
"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur pidana pemilu karena terlapor TS merupakan pegawai negeri sipil yang seharusnya netral, kemudian melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan menggunakan fasilitas negara yakni Kantor UPTD untuk menyimpan bahan kampanye," paparnya.
Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan Kepala UPTD Pendidikan di Kecamatan Sukorambi tersebut melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Dalam UU tersebut sudah jelas sanksinya yakni pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, kemudian denda minimal sebesar Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak Panwaslu Jember kesulitan untuk meminta keterangan dari terlapor karena yang bersangkutan tidak ada di rumah atau kantornya, padahal sudah dipanggil sebanyak dua kali.
"Bahkan, kami sudah meminta bantuan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendatangkan Kepala UPTD Pendidikan Sukorambi di Kantor Panwaslu, namun berdasarkan surat BKD menyatakan yang bersangkutan tidak berada di Jember dalam rangka kegiatan Porseni di luar kabupaten hingga Jumat (6/11)," katanya.
Dima menjelaskan seluruh barang bukti dan saksi sudah dimintai keterangan di Panwaslu Jember, sehingga kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) sebagai tindak pidana pemilu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan persoalan ketidaknetralan PNS dan poster kampanye yang disimpan di UPTD Pendidikan Kecamatan Sukorambi tersebut.(*)
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.