Jember (Antara Jatim) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SD Inpres Jember Bambang Teguh Karyanto mengkritisi rancangan peraturan daerah tentang Desa yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
"Raperda itu ternyata tidak dilandasi dengan naskah akademik dan tidak prosedural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Teguh di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, raperda tentang Desa itu banyak menyalin langsung (copy paste) dari perundang-undangan di atasnya dan judul raperda juga tidak berubah dari UU di atasnya, sehingga miskin dan kering inisiatif dari pihak eksekutif," tuturnya.
"Bukan hanya itu, ditemukan sejumlah kelalaian raperda usulan pihak eksekutif itu di antaranya menjadikan aturan yang kedaluwarsa sebagai dasar hukum, misalnya mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, padahal aturan itu sudah diganti dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta PP Nomor 60 Tahun 2014 yang sudah diganti dengan PP Nomor 23 Tahun 2015," paparnya.
Bahkan, lanjutnya, Raperda tentang Desa tersebut tidak memasukkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), padahal pembangunan desa seharusnya disesuaikan dengan Perda RTRW itu.
"Dalam raperda itu juga tidak membahas tuntas mengenai Permendagri tentang pemilihan kepala desa dan pembangunan desa, serta Permendes tentang kewenangan, musyawarah, pendampingan dan Badan Usaha Milik Desa, sehingga perda semestinya hanya terbatas mengatur kewenangan kabupaten bukan mengatur kewenangan pemerintah di atasnya," ucapnya.
Bambang juga menemukan pada bab III yang membahas kewenangan desa tidak detail serta tidak menyebutkan kewenangan kabupaten, padahal pembahasan soal kewenangan desa lebih detail dalam Permendesa 1 Tahun 2015.
"Perda merupakan implementasi dari perundang-undangan di atasnya karena implementatif maka nama dari raperda juga harus mencerminkan tindakan implementatif, sedangkan raperda tentang desa usulan dari eksekutif Jember itu judulnya tidak berubah dari UU di atasnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto membantah tudingan tidak porosedural dalam membuat Raperda tentang Desa tersebut.
"Tentu ada naskah akademiknya dari pembuatan raperda itu, namun naskah itu tidak dijadikan lampiran dari raperda tersebut saat penyerahan kepada DPRD Jember," katanya.
Terkait dengan tidak digunakan Raperda RTRW, Hari mengatakan naskah raperda tersebut dibuat jauh-jauh hari sebelum pengesahan Raperda RTRW, sehingga belum tercantum dalam Raperda RTRW.
"Kalau ada beberapa kekurangan masih wajar dan semuanya dibahas oleh DPRD Jember, sehingga diharapkan pertengahan November 2015 sudah tuntas," katanya.(*)