Surabaya, (Antara Jatim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Surabaya sedang mengkaji dan membahas peraturan daerah (perda) di lima wilayah Jatim, khususnya bidang persaingan usaha agar memenuhi prinsip-prinsip persaingan yang sehat.
"Pengkajian dan pembahasan ini adalah bagian kerja sama dengan Biro Hukum Pemprov Jatim yang baru dimulai September 2015, dan kita dilibatkan untuk memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat," ucap Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya Aru Armando, Rabu.
Aru yang ditemui usai kegiatan diskusi bertema "Peran KPD Surabaya dalam Mereformasi Pasar Terkait Otonomi Daerah" mengatakan lima wilayah yang kini dibahas dan dikaji perdanya adalah Sidoarjo, Tulungagung, Malang, Blitar dan Nganjuk.
"Kita bahas, apakah peraturan daerah yang dikeluarkan itu sudah memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat atau tidak," ucapnya.
Ia mengaku, ke depan setelah pembahasan perda di lima wilayah Jatim ini selesai, akan dilanjutkan dengan daerah lain, agar didapat perubahan untuk menyesuaikan dengan UU No 5 tahun 1999.
"Pengkajian ini supaya peraturan daerah yang diterbitkan tidak melanggar prinsip-prinsip persaingan tidak sehat atau tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999," jelasnya.
Sementara itu, perda yang dibahas di lima wilayah ini masing-masing adalah perda izin usaha jasa konstruksi yang ada di Blitar, perda pelayanan perizinan di bidang kesehatan yang ada di Malang.
Selain itu, perda Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) di Nganjuk, perda pengelolaan rumah susun sederhana di Sidoarjo, serta perda terkait produk unggulan di Tulungagung.
Ia berharap, dengan adanya pelibatan KPPU dalam pembahasan perda usaha dapat tercipta persaingan usaha yang sehat di Jawa Timur, sehingga tidak terjadi monopoli dalam aturan perda yang dikeluarkan.(*)
KPPU Surabaya Kaji Perda Lima Wilayah Jatim
Rabu, 21 Oktober 2015 23:01 WIB
Pengkajian dan pembahasan ini adalah bagian kerja sama dengan Biro Hukum Pemprov Jatim yang baru dimulai September 2015, dan kita dilibatkan untuk memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat