Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Sugiarto-Dwi Koryanto.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 2, Faida-Abdul Muqit Arief," kata anggota Panwaslu Jember Divisi Penindakan Abdullah Waid di Jember, Rabu.
Menurut dia, Panwaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 1 dinilai sudah lengkap.
"Sejumlah saksi dari pelapor dan pihak terlapor dari tim sukses pasangan Faida-Abdul Muqit Arief juga sudah dimintai keterangan terkait dengan dugaan kampanye terbuka di Lapangan Desa Pace, Kecamatan Silo," tuturnya.
Namun, Waid enggan menjelaskan secara rinci tentang materi dan penjelasan yang diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua belah pihak.
"Hasil keterangan kedua pihak baik pelapor maupun terlapor akan kami tindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk mengkaji semua unsur itu, apakah pasangan calon kepala daerah nomor urut dua itu terbukti melakukan pelanggaran atau tidak," paparnya.
Kalau terbukti melakukan pelanggaran kampanye, lanjut dia, sanksi administrasi akan dijatuhkan kepada pasangan calon dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Jember.
Sementara juru bicara pasangan cabup-cawabup nomor urut dua, David Handoko Seto membantah kegiatan yang dilakukan pasangan Faida-Abdul Muqit Arief di Lapangan Desa Pace, Kecamatan Silo, merupakan kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka.
"Bu Faida hanya menghadiri undangan dari panitia peringatan Tahun Baru Islam dan bukan melakukan kampanye terbuka," ucap politisi Partai Nasdem Jember itu.
Sebelumnya tim sukses pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto, M. Soleh melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Faida-Abdul Muqit Arief yakni melakukan rapat umum di Kecamatan Silo.
"Sesuai dengan Peraturan KPU, pihak yang mengagendakan rapat umum adalah KPU Jember dan hingga kini KPU belum menentukan jadwal kampanye terbuka itu," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Data di Panwaslu Jember tercatat sebanyak sembilan pengaduan pelanggaran kampanye yang masuk, namun tujuh laporan dinilai sudah kedaluwarsa, satu laporan sudah diproses, dan satu laporan masih akan dikaji apakah berkas laporannya sudah lengkap atau belum.(*)