Jember (Antara Jatim) - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga September 2015 sebesar 57 persen dari target pendapatan sebesar Rp508 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jember 2015.
"Sejauh ini sudah mencapai 57 persen dari target, namun kami melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkannya hingga akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember, Suprapto, di Jember, Senin.
Menurut dia, sumber pendapatan yang masuk dalam APBD dibagi dalam dua kategori yakni pajak-retribusi dan pendapatan lain yang sah dari berbagai sektor.
"Masih rendahnya penerimaan PAD karena pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang belum optimal akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," tuturnya.
Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jember hingga akhir September 2015 masih sekitar 44 persen dari target PBB sebesar Rp48 miliar, dan angka tersebut jauh dari harapan Dispenda Jember.
"Seharusnya memasuki awal Oktober untuk PBB bisa mencapai 60 persen atau 70 persen seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga petugas pemungut pajak akan bekerja keras lagi untuk penyerapan PBB," paparnya.
Ia menjelaskan rendahnya realisasi pajak bumi dan bangunan tersebut bisa disebabkan dua hal yakni banyaknya warga yang belum melunasi PBB atau karena petugas pemungut PBB di tingkat desa belum melakukan penyetoran ke Dispenda.
"Kami terus berkoordinasi dengan lurah/kepala desa, dan Camat untuk lebih mengintensifkan penarikan pajak bumi bangunan. Mudah-mudahan serapan PBB bisa meningkat selama tiga bulan terakhir," katanya.
Suprapto juga memperingatkan kepada pihak desa/kelurahan terkait dengan tunggakan sisa PBB pada tahun-tahun sebelumnya bukan hangus, namun menjadi piutang.
"Petugas harus tetap melakukan penagihan kepada wajib pajak sedemikian rupa dan apabila bermasalah juga harus segera diselesaikan karena itu akan tercatat sebagai piutang yang akan tetap ditagih," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, mengatakan Pemkab Jember harus memberikan hukuman atau penghargaan kepada desa atau kecamatan terkait dengan tunggakan pajak bumi bangunan tertinggi atau terendah.
"Bagi camat yang daerahnya masuk 10 besar yang menunggak terbanyak harus diberi sanksi atau hukuman, sehingga petugas lebih bekerja keras lagi untuk menarik pajak tersebut," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.(*)