Kami Berharap akan ada jalan keluar di putusan pada 29 September
Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan digelar pada 29 September merupakan yang terbaik yakni bisa melindungi hak-hak konstitusional bagi calon tunggal kepala daerah.
    
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono, di Surabaya, Rabu, mengatakan dalam konteks Jawa Timur, Kabupaten Blitar di mana hak konstitusionil calon dari PDIP dirampas dan ditunda 2017.
    
"Kami Berharap akan ada jalan keluar dalam putusan pada 29 September," ujarnya.
    
Menurut dia, opsi yang ditawarkan PDIP adalah ditetapkan langsung atau menggunakan pemilu dengan gambar kosong.  Ia mengatakan "uncontested election" atau pemilu dengan calon tunggal ini biasa juga terjadi di negara Amerika maupun Eropa.
    
"Selayaknya pembuat undang-undang ke depan juga mengakomodasi hal ini agar tidak terampas hak calon untuk dipilih maupun hak pemilih untuk mendapat kepastian pemilu lima tahun sekali," katanya.
    
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan pihaknya tetap menunggu adanya peluang calon tunggal Pilkada Surabaya 2015 yang akan diputuskan MK meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan dua pasangan Cawali-Cawawali memenuhi syarat (MS).
    
"Tergantung keputusan MK seperti apa, kalau calon tunggal diakomodir berdasarkan dengan pembukaan pendaftaran awal, berarti Surabaya ikut, sebaiknya kalau pendaftaran akhir, ya, Surabaya tidak ikut. Kita tidak ada masalah," katanya.
    
Namun demikian, lanjut dia, calon petahana yang diusung PDIP yakni Risma-Whisnu saat ini konsentrasi untuk melawan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Lucy Kurniasari.
    
Hal ini dikarenakan pihaknya optimistis jika pasangan Rasiyo-Lucy akan ditetapkan KPU Surabaya pada Kamis (24/9) dengan harapan memenuhi syarat untuk maju Pilkada Surabaya 2015.
    
"Insyaallah 'MS', karena KPU berani memanggil LO (liasion officer) atau pihak penghubung cawali-cawawali untuk koordinasi membahas alat peraga kampanye," ujar Whisnu yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 28 September mendatang. (*)


Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026