Jember (Antara Jatim) - Jenazah Mura'i, tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban kapal tenggelam di Selangor, Malaysia, tiba di rumah duka di Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Istri korban masih shok karena tidak menyangka kalau suaminya meninggal karena kapal tenggelam di Malaysia," kata kerabat keluarga korban, Amsori di rumah duka.
Menurutnya, almarhum sudah delapan bulan bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi sebagai buruh migran dan di sana bekerja sebagai kuli bangunan bersama tetangga di Dusun Kasian yang sudah pulang lebih dulu karena dideportasi.
"Sebelum naik ke kapal untuk pulang ke Indonesia, almarhum sempat menghubungi istrinya dan istrinya meminta untuk menutup telpon karena berharap Mura'i segera tiba di Jember," tuturnya.
Pihak keluarga diberitahu tentang meninggalnya korban oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember pada Senin (7/9) malam dan Ansori diminta datang ke Kantor Disnakertrans untuk memastikan bahwa jenazah tersebut benar-benar Mura'i.
"Saya datang ke Kantor Disnakertrans Jember untuk memastikan bahwa jenazah yang ditemukan itu memang benar-benar Mura'i dengan ciri-ciri anggota tubuh yang dikenali," paparnya.
TKI korban kapal tenggelam asal Jember itu meninggalkan satu istri bernama Sulana dan dua anak yang bernama Junaidi (15) dan Abdussalam (7).
Setelah tiba di rumah duka, jenazah langsung disholati dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Sebanyak dua TKI asal Kabupaten Jember menjadi korban kapal tenggelam di perairan Sabak Berenam, Selangor, Malaysia, pada Kamis (3/9). Mereka adalah Mura'i warga Desa Serut-Kecamatan Panti dan Ponijan warga Desa Suci-Kecamatan Panti.
"Hari ini jenazah Mura'i sudah tiba di Jember, sedangkan jenazah Ponijan masih dalam proses administrasi untuk mengeluarkan jenazah dari rumah sakit di Malaysia. Kemungkinan besok Kamis (10/9) akan diterbangkan ke Indonesia," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jember, Sugeng Heri Mulyono.
Ia menjelaskan dua TKI korban kapal tenggelam yakni Ponijan dan Mura'i tersebut merupakan buruh migran yang tidak resmi atau ilegal karena berangkat tanpa prosedur sesuai dengan ketentuan dan tanpa pemberitahuan ke instansi terkait.(*)