Jakarta (Antara) - Rapat bersama antara BPJS Kesehatan, MUI, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan bahwa proses serta tindakan program BPJS Kesehatan tidak haram.
"Kami semua telah menyepakati keputusan, serta mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani ketika jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Beberapa keputusan tersebut adalah, pertama telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK.
Kedua, rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata 'Haram'.
Kemudian, masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
"Langkah selanjutnya akan diproses oleh tim yang sudah dibentuk," kata Firdaus.(*)