Pasuruan (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pasuruan mengusulkan 4.600 pelajar miskin untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari pendidikan berlatar belakang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
"Sebelumnya kami melakukan pendataan ulang mengenai para pelajar miskin yang mendapatkan KIP. Jumlah ini berbeda jauh dengan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang hanya 1.076 siswa dari latar belakang sekolah dasar hingga menengah atas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Suhaiyanto, Senin.
Ia mengatakan pendataan calon penerima KIP berbeda dengan penerima BSM, penerima KIP akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik) yang berdasarkan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal tentang pemanfaatan data Dapodik untuk KIP.
"Mulai tahun 2015 program BSM akan dilanjutkan dengan Program KIP yang diberlakukan secara nasional dalam surat edaran yang tertanggal 17 November 2014, sehingga kami diminta tidak hanya memasukkan siswa miskin yang berasal dari data BSM, melainkan juga melakukan pemutakhiran data lewat Dapodik pendidikan dasar dan pendidikan menengah," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan surat edaran tertanggal 17 November 2014 dari pemerintah pusat menyebutkan penerima KIP harus benar-benar diseleksi agar penerima KIP sesuai dengan persyaratan penerima KIP.
"Semua sekolah diminta agar mendata dan mengisi kelengkapan data siswa dan orang tua siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS atau KKS, meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS atau KKS, dan melakukan pemutakhiran dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas," paparnya.
Menurut dia jika pelajar tersebut tidak masuk dalam program BSM, namun pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH), maka pelajar tersebut harus diusulkan sebagai penerima KIP, sedangkan pelajar yatim piatu dengan ekonomi rendah dan anak-anak putus sekolah juga disarankan sebagai penerima KIP.
"Penerima KIP harus tercacat sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan. KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, SMP sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan SMA Rp 1 Juta untuk satu tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya masih belum mengetahui bagaimana teknis pencairan KIP karena hingga kini belum ada penjelasan dari pemerintah pusat, apakah nanti pelajar tersebut dibantu dengan uang tunai atau bantuan bentuk lainnya. (*)
Disdik Pasuruan Usulkan 4.600 Pelajar Terima KIP
Senin, 13 Juli 2015 20:58 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pasuruan mengusulkan 4.600 pelajar miskin untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari pendidikan berlatar belakang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.