Ketua Umum PerCa Indonesia Juliani Luthan, Kamis, mengatakan, secara peraturan untuk mengatur pemilihan kewarganegaraan ini memang sudah cukup bagus.
"Namun pelayanan yang ada di bawah harus terus ditingkatkan. Misalnya, kepala imigrasinya sudah paham, tetapi petugas pelayanan masih belum paham. Dan itu yang harus ditingkatkan," katanya pada kegiatan diskusi "keluarga kawin campur dalam aturan tentang kewarganegaraan ganda terbatas, keimigrasian dan administrasi kependudukan di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan, anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda saat ini masih ada yang kebingungan untuk menentukan kewarganegaraan mana yang akan dipilih saat berusia 18 tahun.
"Menentukan warga negara itu sama halnya dengan menentukan pilihan agama, karena itu pemahaman yang tepat dengan didukung dengan pelayanan yang maksimal sangat dibutuhkan seseorang untuk menentukan kewarganegaraannya," katanya.
Ia mengatakan, jika seseorang tersebut tidak menentukan pilihan kewarganegaraannya sampai dengan usia 21 maka seseorang tersebut otomatis akan hilang kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia.
"Namun, kami yakin jika seorang anak tersebut sejak dari kecil makan tempe dan juga soto di Indonesia, kelak kalau sudah besar akan kembali ke Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, memang ada beberapa kemudahan jika seseorang tersebut memilih kewarganegaraan asing.
"Misalnya dari sisi pendidikan jika seseorang memilih kewarganegaraan Perancis misalnya, maka akan diberikan beberapa kemudahan dan juga diberikan harga murah," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini secara nasional jumlah anggota PerCa sekitar 650 orang dan khusus yang ada di Jawa Timur hanya berkisar 30 orang saja.
"Di Surabaya memang masih belum ada kantor perwakilannya, tetapi beberapa anggota yang dari Surabaya sering untuk mengikuti sosialisasi di wilayah lain seperti Jakarta atau juga di Bali," katanya.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Friement Fransman Sunggul Aruan mengatakan, saat ini pemerintah sudah banyak memberikan solusi terkait dengan masalah adimistrasi kewarganegaraan tersebut.
"Salah satu kebijakan untuk atasi permasalah ini salah satunya adalah undang-undang nomor 12 tahun 2006 kewarganegaraan adalah anak-anak yang dilahirkan dari orang tua berbeda kewarganegaraan diberikan status kewarganegaraan ganda," katanya.
Namun, dalam status tersebut tidak bisa berjalan lama karena pada saat usia 18 tahun dan diperpanjang sampai 21 tahun untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya.
"Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi seperti yang dilakukan seperti ini maksimal tiga kali dalam satu tahun di lokasi yang banyak terdapat warga negara asing," katanya.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Akhmad Munir
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.