Madiun (Antara Jatim) - Proses pelepasan lahan milik warga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono, hingga saat ini masih terkantung dan belum tuntas.
"Dari total lahan sebanyak 1.704 bidang yang telah dibayar lunas, yang sudah dilakukan proses pelepasan hak dari pemilik ke pemerintah, baru mencapai sekitar 486 bidang. Untuk sisanya, 1.218 masih dalam proses," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Madiun yang juga mantan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) setempat, Sawung Rehtomo, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, secara umum, pembebasan lahan menjadi kendala terbesar dalam pembangunan tol Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun.
Kendala belum tuntasnya pelepasan hak tersebut karena beberapa faktor. Yakni, faktor administrasi dan teknis, juga karena belum adanya data terkait tanah sisa pembebasan yang harus dikembalikan ke warga.
Untuk mengetahui sisa pembebasan, harus dilakukan bersamaan dengan pengecekan saat pelepasan hak. Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun dengan BPN guna menuntaskan masalah tersebut.
"Kami sudah berusaha bertanya ke BPN, tapi jawabnya BPN masih menunggu SK dari Kanwil BPN Jatim. Sehingga, kelanjutan dari proses pembebasan juga belum ada kejelasan," katanya.
Sementara, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, BPN Kabupaten Madiun, Muhammad Nurwathoni, mengatakan, untuk sementara proses pelepasan atau sertifikasi lahan tol maupun sertifikasi tanah secara umum ditunda. Hal itu karena dampak dari kekosongan blangko.
"Sesuai kebutuhan, seharusnya mencapai sekitar 5.000 lembar blangko. Namun kami hanya dijatah 750 lembar blangko. Karena kekurangan itu, akhirnya kami tunda," katanya.
Meski demikian, sambil menunggu datangnya blanko dari pusat, untuk proses permohonan tetap berjalan seperti biasa. Disinggung soal pekerjaan lanjutan pembebasan lahan tol, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena saat ini masih terkendala belum adanya SK dari Kanwil BPN Jawa Timur.
"Agar proses pembebasan bisa segera berjalan, memang harus secepatnya ada SK. Tapi, kewenangan SK itu ada di Kanwil," kata dia. (*)