Surabaya (Antara Jatim) - Tahun 2015 menjadi momentum penguatan integritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring komitmennya sebagai "Role Model" penerapan "Good Governance" bagi insan jasa keuangan dan sektor publik yang terpercaya di penjuru Nusantara.
Resolusi tersebut dilatarbelakangi oleh "World Bank Governance Indicator" tahun 2013, di mana sebelum OJK terbentuk, penerapan Good Governance di Indonesia belum menggembirakan atau mencapai skor di bawah 50 dari 100. Selain itu, sesuai catatan "World Economic Forum" tahun 2013 mayoritas pebisnis di Tanah Air sepakat bahwa kualitas Governance adalah masalah utama dalam berusaha.
Kondisi itu diperkuat oleh "Global Competition Index" 2014-2015 tatkala masalah terbesar atau mencapai 15,7 persen yang dihadapi Bangsa Indonesia merupakan tindak korupsi. Kemudian, sebanyak 8,3 persen permasalahan birokrasi dan 6,9 persen inkonsistensi kebijakan.
Untuk menghadapi beragam permasalahan di sektor jasa keuangan, sebagai lembaga independen OJK yang bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan dan asuransi menerapkan sejumlah rencana strategis bidang Governance pada tahun 2015. Seperti Program Pengendalian Gratifikasi, "Fungsi Anti Fraud OJK", dan Revitalisasi "Whistle Blowing System" (WBS).
Alasan utama pengendaliannya dikarenakan tindakan itu dinilai sebagai pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu, Program Pengendalian Gratifikasi patut menjadi solusi nasional dan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikutnya, OJK juga memastikan penerapan "Code of Conduct" yang mengatur aturan dan larangan bagi seluruh jajarannya.
Rencana strategis di Bidang Governance tahun 2015 juga termasuk Fungsi Anti Fraud di mana OJK menugaskan unit strukturalnya untuk mengedukasi, menyusun strategi, pencegahan deteksi, dan penindakan fraud. Selain itu dilakukan koordinasi pengendalian gratifikasi, analisa data, dan penuntasan tindak lanjut Whistle Blowing System (WBS).
Sementara itu, yang dimaksud WBS adalah sistem pelaporan dugaan pelanggaran oleh insan OJK. Pelaporan melalui WBS yang sempat dimulai pada tahun 2013 mengalami revitalisasi sejak dilakukan pengenalan kembali oleh Ketua OJK pada tanggal 31 Maret 2015. Upaya itu dijalankan dengan komitmen penuh dan direalisasi secara menyeluruh hingga tingkat teratas di jajaran OJK.
"Dalam merevitalisasi WBS ini, kami menerapkan lima aspek utama di antaranya komitmen di manajemen paling tinggi. Lalu, sistem yang terintegrasi, perlindungan bagi pelapor (anonimitas pelapor), laporan pengelola WBS yang disusun periodik, dan aksesibilitas," kata Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti di Surabaya, Selasa (19/5).
Ia meyakini, dengan dicanangkannya 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas OJK maka integritas yang tinggi akan berdampak terhadap meningkatnya kredibilitas instansi itu. Apalagi, OJK ditetapkan pemerintah sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan.
Mereka yang diawasi melalui WBS itu di antaranya anggota Dewan Komisioner, pegawai, dan calon pegawai. Sistem pelaporan itu juga memantau perilaku tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu dan tenaga kerja alih daya.
Kendalikan Gratifikasi
Dalam rangka penguatan integritas OJK melalui WBS, lembaga independen dengan sembilan anggota dewan komisaris yang sifatnya kolektif kolegial di mana terdapat dua anggota unsur perwakilan "ex-officio" dari Pemerintah, Perwakilan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan juga mengundang pelapor dari kalangan eksternal. Mereka dapat mengadukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh internal OJK.
Dengan begitu, sistem itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran. Ada beberapa saluran pelaporan yang tersedia misalnya melalui situs www.ojk.go.id/wbs, surat elektronik (email) ojk.wbs@rsmaaj.com, dan menghubungi 021-1500850.
Pelaporan pelanggaran insan OJK itu meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan (fraud) termasuk penipuan, penggelapan aset, dan pembocoran informasi. Contoh lain, tindakan pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.
"Meski kami merevitalisasi WBS pada bulan Maret 2015, sampai sekarang sudah 10 pengaduan dan mayoritas pelaporan benturan kepentingan," ungkap Ilya.
Namun dari 10 pengaduan itu, ada dua pengaduan di antaranya salah alamat di mana seharusnya dilaporkan pada sistem "Financial Customer Care/FCC". Layanan FCC itu merupakan basis pemberian edukasi seputar jasa keuangan dan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Untuk pengaduan FCC, masyarakat bisa menghubungi 021-500655, faksimili 021-3866032, dan email konsumen@ojk.go.id," ucapnya.
Kemudian, dari pelaporan dugaan pelanggaran itu akan ada tim khusus yang mengelola dan menindaklanjutinya. Ia berharap dengan melibatkan pihak luar maka integritas di kalangan OJK akan tumbuh. Ke depan, integritas Sumber Daya Manusia (SDM) OJK menjadi lebih baik serta semakin meningkatkan kredibilitas lembaga ini sebagai otoritas pengatur dan pengawas industri keuangan.
Mengenai Program Pengendalian Gratifikasi, tambah dia, gratifikasi merupakan pintu masuk dan membuka peluang untuk terjadinya penyimpangan, fraud, maupun korupsi. Tindakan tersebut adalah perbuatan pidana dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Untuk itu, program itu sangat penting bagi OJK.
Terkait definisi gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiltas lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pada permasalahan gratifikasi itu, ada dua perlakuan yakni wajib dilaporkan dan tidak. Contoh tindakan yang wajib dilaporkan, terkait pemberian layanan pada masyarakat, tugas dalam penyusunan anggaran, tugas dalam proses pemeriksaan, audit, pengawasan dan evaluasi, pelaksanaan perjalanan dinas. Lalu, proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai, penerimaan lain yang terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya serta dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan.
Konsekuensi hukum dari gratifikasi juga diberlakukan sangat berat karena terdapat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling empat tahun atau paling lama 20 tahun. Apabila tidak lapor, hal itu melanggar pasal 12 B juncto 12 C Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amanah Rakyat
Secara umum, program penguatan integritas OJK diyakini berhasil ketika instansi itu mampu menjadi role model. Khususnya, bagi seluruh lembaga jasa keuangan dan banyak lembaga jasa keuangan yang menerapkan program serupa secara sukarela. Di samping itu, kelahiran OJK juga bertujuan menjalankan amanah rakyat yang memiliki aspirasi terwujudnya industri jasa keuangan yang stabil dan sehat guna tumbuh secara berkesinambungan.
Bahkan, OJK diharapkan mampu melindungi kepentingan konsumen. Untuk itu idealnya lembaga tersebut wajib memiliki kredibilitas sehingga bisa disegani. Kemudian juga mampu membangun citranya menjadi institusi yang terpercaya di penjuru Nusantara.
Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M Said Sutomo menilai bahwa fungsi OJK sebagai lembaga independen belum dirasakan sepenuhnya oleh publik. Hal itu terlihat dalam perlindungan konsumen yang menggunakan layanan dari lembaga jasa keuangan (LJK).
"Lihat saja, pengenaan bunga-berbunga masih berjalan di sistem kartu kredit," ujar Said.
Di samping itu, di lembaga pembiayaan (leasing) di mana keberadaan mereka laksana mencekik konsumen. Kondisi itu tampak dari pelanggaran hukum dengan merampas kendaraan bermotor di sejumlah jalan raya yang masih marak.
Tindakan itu juga kadang tidak didasari standar operasional dan prosedur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaporkan hal itu, umumnya konsumen yang selama ini menjadi korban enggan mengadu ke OJK. Mereka beranggapan birokrasi yang ada saat ini cenderung berbelit-belit dan lebih memihak pelaku industri keuangan.
"Di satu sisi, Whistle Blowing System bagus diterapkan guna mengantisipasi tindak gratifikasi insan OJK tapi hanya mencegah secara perorangan. Padahal lembaga jasa keuangan lebih suka memberikan kepada individu daripada kelembagaan sebesar 0,05 persen dari aset," imbuhnya.
Di lain pihak, dalam menjalankan perannya di Tanah Air terutama berkaitan pengawasan sektor perbankan OJK meminta kalangan perbankan memperluas layanan hingga pelosok daerah. Faktor penyebabnya, selama ini layanan perbankan tersebut dinilai belum merata sampai di Kawasan Timur Indonesia.
Kepala Bagian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Eggi Gilkar, mengemukakan, selama ini masyarakat di DKI Jakarta memang mendominasi pasar yang paling banyak dijangkau kalangan perbankan. Sementara, wilayah yang ditetapkan sebagai Zona 1 oleh Bank Indonesia (BI) itu adalah daerah paling jenuh dibandingkan lainnya.
"Daerah dengan zona lain yakni Zona 2 hingga 6 merupakan kawasan paling tidak jenuh. Wilayah tersebut juga memiliki potensi pasar perbankan sangat besar tetapi belum dioptimalkan oleh kalangan perbankan," tuturnya.
Pengelompokan zona itu, didasarkan perkembangan ekonomi daerah dan akses layanan perbankan. Ia mencontohkan Zona 2 meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Banten. Zona 3 antara lain Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Lalu Zona 4 meliputi Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Kemudian Zona 5 meliputi D I Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Berikutnya, Zona 6 antara lain NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat. Oleh sebab itu, guna menjangkau masyarakat di pelosok daerah OJK menerapkan Agen Laku Pandai.
Keberadaan mereka dapat menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan akses perbankan. Mereka tidak perlu ke kantor cabang bank untuk melakukan transaksi perbankannya (branchless). Meski begitu, OJK mencatat perkembangan perbankan di Indonesia per Januari 2015 keseluruhan bank umum mencapai 119 bank.
Dari jumlah tersebut, dominasi sebanyak 117 bank merupakan konvensional dan dua sisanya adalah bank syariah. Berikutnya, dari jumlah bank konvensional sebanyak 22 di antaranya adalah unit usaha syariah (UUS). Khusus total bank perkreditan rakyat (BPR) mencapai 1.807 bank. Besaran itu didukung keberadaan 1.643 BPR konvensional dan 164 BPR syariah.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.