Polres Jember Tangkap Empat Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 18 Mei 2015 22:57 WIB
Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap empat orang yang diduga sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
"Awalnya kami menangkap Yeyen Verawati (19), warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari di SPBU Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji," kata Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari di Jember, Senin.
Dari tangan tersangka Yeyen, lanjut dia, polisi menyita sebanyak satu poket sabu-sabu seberat 0,13 gram yang akan dijual kepada pembeli.
"Setelah menangkap gadis remaja yang menjadi pengedar sabu-sabu, polisi terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lain yang juga seorang perempuan belia
bernama Dechitania Peggy Andini (19) warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul," tuturnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang siap edar.
"Modus baru yang digunakan tersangka yakni menggunakan remaja putri untuk menarik pembeli barang haram itu, bahkan hal itu dilakukan untuk mencari pembeli baru," paparnya.
Menurut dia, polisi akhirnya menangkap M Samsul Arifin, 35 tahun, warga Desa Tanggul Kulon, kecamatan Tanggul yang memiliki sabu-sabu seberat 0,15 gram.
"Polisi juga berhasil menangkap M.Rohman (25) warga Desa Sumber Kijing, Kecamatan Sumber Baru, dan barang bukti yang disita yakni satu buah timbangan elektrik yang diakui kedua tersangka untuk menimbang sabu-sabu yang dijual," katanya.
Dalam menjual barang haram itu, lanjut dia, sindikat pengedar narkoba itu menjalankan aksinya dengan menawarkan paket hemat kepada pembeli yakni Rp500 ribu untuk 0,25 gram.
"Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.(*)