Dinas Pendidikan Kab Kediri Janji Tegur Kepala Sekolah Tidak Transparan
Senin, 4 Mei 2015 21:39 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sunaryo, siap menegur kepala sekolah jika tidak transparan dalam mengelola dana bantuan yang diterima sekolah.
Ia akan meminta agar sekolah secepatnya menempelkan RKS (rencana kerja sekolah), sehingga wali murid pun bisa mengetahui rencana penggunaan dana bantuan, seperti bantuan operasional sekolah yang diterima.
"Nanti akan ditempelkan," katanya, Senin.
Namun, ia juga membantah dinas pendidikan melegalkan berbagai macam sumbangan sekolah, sebab hal itu menjadi keputusan musyawarah antara komite sekolah dengan pihak sekolah.
"Itu tergantung komite, dan bukan paksaan. Kami tidak melegalkan, tapi semua dimusyawarahkan," katanya.
Puluhan orang mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, meminta dinas pendidikan memerintahkan kepala sekolah agar transparan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah.
"Banyak RKS (rencana kerja sekolah) tidak ditempelkan, sehingga orangtua pun tidak mengetahui dengan pasti penggunaan dana bantuan itu," kata Yoyok, koordinator massa.
Ia mengatakan, wali murid belum memahami dengan benar terkait dengan penggunaan dana tersebut. Padahal, berdasarkan peraturan menteri keuangan RI No 246/PMK07/2012 dana BOS wajib disampaikan kepada komite dan wali murid secara transparan.
Bahkan, tidak jarang mereka juga mempertanyakan kegunaan dana bantuan itu, sebab mereka ternyata masih dimintai biaya tambahan untuk anak-anak mereka.
Pada 2015 pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dengan dana BOS, sesuai dengan Perpres Nomor 162 Tahun 2015 tentang Rincian APBN TA 2015. Dana BOS yang diperoleh pelajar tingkat SMA pada 2015 meningkat Rp1,2 juta per siswa per tahun, dari semula hanya dapat Rp1 juta per siswa per tahun.
Dana BOS untuk jenjang SMK lebih besar dari SMA. Dana BOS jenjang SMK naik menjadi Rp1,5 juta per siswa per tahun. Untuk siswa SMP dari semula Rp710 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp1 juta/siswa/tahun, dan siswa SD dari semula Rp580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp800 ribu/siswa/tahun. (*)