Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyita belasan batang kayu jenis pinus dan mindi dari sebuah usaha rumahan pengolahan kayu di Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, yang diduga hasil pencurian. Kepala Polsek Grogol, Kabupaten Kediri AKP Budi Nurtjahjo, Jumat mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang diterima polisi, bahwa tersangka menggunakan barang yang diduga ilegal. Berbekal informasi itu, polisi akhirnya menahan pemilik usaha penggergajian kayu, WG (48) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Seluruh barang yang diduga terkait dengan usaha penggergajian disita, seperti kayu, mesin gergaji. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa kayu diambil dari Perum Perhutani Kediri di wilayah RPH Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Ada orang yang mengangkut kayu itu ke rumah untuk digergaji menjadi bentuk papan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Perum Perhutani Kediri terkait dugaan pencurian itu, untuk memastikan kebenaran dari kayu tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendataan terkait dengan kayu-kayu tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 batang kayu pinus bentuk balok sepanjang 3,5 meter, tiga batang kayu pinus bentuk balok sepanjang 3 meter, empat batang kayu pinus bentuk papan sepanjang 2 meter,13 batang kayu mindi bentuk papan sepanjang 2 meter, satu piringan gergaji sirkel, serta satu unit gergaji potong. Polisi saat ini masih menahan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta mendalami adanya dugaan keterlibatan orang lain. Atas perbuatannya WG bisa diancam dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani KPH Kediri Nuradin mengatakan saat ini anggotanya masih turun ke lapangan guna mengecek lebih lanjut terkait dengan dugaan pencurian kayu itu. "Data pastinya kami masih cek," kata Nuradin. (*)
Polisi Kediri Sita Belasan Kayu Diduga Hasil Curian
Jumat, 24 April 2015 18:21 WIB