Oleh Imam Budilaksono Jakarta (Antara) - Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan berharap wacana penggunaan hak angket oleh beberapa fraksi di DPR batal setelah mendengarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di Komisi III DPR. "Besok (Selasa, 31/3) diundang Komisi III DPR RI. Saya kira di Komisi III apabila puas penjelasan Menkumham maka mudah-mudahan hak angket tidak berlanjut," katanya di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin. Trimedya tidak menampik jika dalam rapat kerja tersebut, anggota fraksi-fraksi yang duduk di Komisi III juga akan menanyakan soal kisruh terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksoni dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy). Dia berharap Menkumham bisa menjelaskan keputusannya itu dengan landasan hukum yang jelas sehingga fraksi dari Koalisi Merah Putih di DPR RI bisa menerima. "Dari PDI-P akan melakukan upaya semaksimal mungkin yang bisa kami lakukan," ujarnya. Dia mengatakan PDI-P juga akan tetap berupaya menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tergabung di KMP untuk tidak menggulirkan hak angket tersebut. Sebelumnya keputusan Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Keputusan Menkumham itu dituding mengintervensi internal partai politik dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib PPP dan Partai Golkar. Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Imbas keputusan Menkumham itu, sejumlah fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), mendukung fraksi Partai Golkar kubu Aburizal dan PPP kubu Djan Faridz untuk melayangkan hak angket. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026