Anggota ISIS di Malang Ditetapkan jadi Tersangka
Kamis, 26 Maret 2015 17:12 WIB
Malang (Antara Jatim) - Tiga orang anggota Negara Islam Irak-Suriah (ISIS) yang ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3), yakni Abdul Hakim, Helmi Muhammad Alamudi dan Ahmad Junaedi, ditetapkan menjadi tersangka.
"Tiga tersangka yang saat ini masih diamankan di Markas Brimob Ampeldento, Kabupaten Malang ini merupakan jaringan Salim Mubarok Atamimi alias Abu Jandal. Ketiganya memiliki peran masing-maisng yang cukup penting dalam jaringan ISIS," tegas Kapolda Jatim, Irjen Polisi Anas Yusuf di Mapolres Kota Malang, Kamis.
Kapolda menjelaskan tersangka Abdul hakim pernah ke Suriah pada Agustus 2014 selama enam bulan untuk latihan militer, Helmi Muhammad Alamudi bertugas sebagai koordinator dan fasilitator bagi calon anggota ISIS yang akan berangkat ke Suriah, bahkan Helmi juga pernah tinggal di Suriah selama satu bulan untuk mempelajari situasi dan jalur masuk ke negara itu. Sedangkan Ahmad Junaedi, 2014, juga ke Suriah untuk mengikuti Camp Harairy bersama Abu Jandal.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka oleh tim Densus 88/Antiteror bersama Polda Jatim itu juga menyita barang bukti berupa handphone, KTP, SIM, STNK, CD yang berisi materi ajaran ISIS, serta barang bukti lainnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran penting, ada yang merekrut, ada yang melatih, namun semua memang satu jaringan. Ketiga orang yang ditangkap tersebut juga memiliki kaitan langsung dengan salah satu panglima ISIS asal Malang, yakni Abu Jandal, bahkan bisa dikatakan orang-orang ini merupakan hasil rekrutmen Abu Jandal.
Ketiga tersangka anggota ISIS yang ditangkap itu dijerat Undang-Undang (UU) Terorisme pasal 15 junto pasal 7a. "Hari ini juga kami lakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Malang dan dalam proses pengembangan, namun tersangka masih tetap tiga orang, belum ada tersangka baru," tegasnya. (*)