Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tata Niaga Tembakau karena dinilai tidak relevan dengan kondisi sekarang.
"Memang ada upaya dari pihak legislatif untuk mengusulkan revisi Perda tentang Tembakau karena sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian di lapangan," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, di Kabupaten Jember, Selasa.
Menurut dia, rencana revisi perda tersebut juga menjadi salah satu cara untuk menindaklanjuti keluhan petani tembakau yang semakin merugi karena banyaknya perusahaan yang tanam tembakau sendiri.
"Banyak petani tembakau justru merugi saat menanam tembakau karena implementasi Perda Tembakau tidak dijalankan dengan benar dan tidak sesuai untuk saat ini," tuturnya.
Ia menjelaskan pimpinan DPRD akan mengusulkan revisi perda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015, namun pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan pihak eksekutif.
"Selama ini banyak perusahaan yang menanam tembakau lebih dari 5 hektare, padahal sesuai dengan perda tersebut tidak boleh dan hal itu yang disesalkan para petani tembakau," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ayub berharap revisi Perda Nomor 7 Tahun 2003 bisa menjadi angin segar bagi para petani tembakau yang kini semakin terpuruk karena merugi hingga puluhan juta rupiah.
"Apalagi Jember dikenal sebagai Kota Tembakau dan penghasil tembakau ekspor yang terbaik di dunia, sehingga petani tembakau seharusnya bisa hidup makmur di kabupaten yang menjadi sentra tembakau itu," paparnya.
Sementara Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember Suwarno mengatakan banyak perusahaan dan pabrik yang menanam tembakau sendiri, bahkan mereka menyewa lahan petani.
"Luas lahan perusahaan mencapai puluhan hingga ratusan hektare, sehingga tembakau petani tidak laku di pasaran dan dihargai dengan harga yang sangat rendah," tuturnya.
Data APTI Jember mencatat luas lahan tembakau untuk cerutu yakni jenis Na Oogst bawah naungan (NOTA) sebanyak 3.500 hektare dan Na Oogst tradisional 2.000 hektare.
"Dari total luas lahan itu, kerugian petani tembakau di Jember tahun lalu mencapai Rp85 miliar, sehingga tahun ini kami berharap ada kebijakan dari pemerintah dan DPRD untuk memperbaiki tata niaga tembakau, termasuk merevisi Perda Tembakau," katanya.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.