Pemkab Tulungagung Bantah Isu Pegawai Titipan
Rabu, 18 Maret 2015 17:27 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Indah Karunia Ratri membantah isu adanya sejumlah pegawai titipan di kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkup pemda setempat.
"Sama sekali tidak ada titipan dari pejabat terkait pegawai di kantor PBB-P2 dan BPHTB. Seluruh pegawai yang ada telah melalui perekrutan dan disetujui bupati," tegasnya kepada wartawan di Tulungagung, Jatim, Rabu.
Dia pun mengklarifikasi kabar tersebut dan membeberkan data tentang tenaga pegawai yang dimaksudkan.
Menurut Indah, pengangkatan belasan pegawai itu tidaklah serta-merta, melainkan diambilkan dari tenaga yang sudah ada di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pada 2013.
"Pegawai tersebut diambilkan dari tenaga yang sudah ada di SKPD pada 2013, total ada sekitar 18 orang," ujarnya.
Indah mengatakan, meski diambilkan dari SKPD, namun dia tidak asal comot.
Perekrutan berdasarkan kemampuan yang dimiliki salah satunya teknologi informasi (information technology/IT). Pegawai ini sengaja direkrut karena berkaitan dengan informatika.
"Saat itu, kondisinya membutuhkan segera untuk perubahan PBB yang dulunya di provinsi, sekarang di daerah. Makanya diambilkan dari tenaga yang ada tapi punya kemampuan," tuturnya.
Karena tidak mempunyai kewenangan untuk mengadakan perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun PNS, bupati akhirnya mengangkat pegawai dari SKPD yang ada.
"Butuh secepatnya, dan bupati ada kewenangan mengangkat pegawai. Istilahnya jadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), bukan honorer," jelas Indah.
Indah menambahkan, ada beberapa dasar terkait perekrutan tersebut, yakni peraturan bersama menteri keuangan RI dan menteri dalam negeri Nomor 127/ PMK.07/ 2012, Nomor 53 Tahun 2012.
Isinya tentang perubahan atas peraturan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri Nomor 186/ PMK.07/ 2010 dan nomor 53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai pajak daerah.
Dasar lain, yakni peraturan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri Nomor 15/ PMK.07/ 2014, Nomor 10 tahun 2014 tentang tahapan persiapan dan pelaksanaan pengalihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah.
"Jadi sudah ada dasar aturannya. Saya juga menyesalkan, masalah ini sebenarnya sudah pernah dimunculkan dan sudah tuntas. Tapi kenapa dimunculkan lagi," keluhnya.(*)