Lamongan, (Antara Jatim) - Aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia mengamankan 30 ton pupuk ilegal hasil penggerebekan di pabrik pupuk Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Danramil 0817/14 Panceng, Kabupaten Gresik, Kapten Inf M Zainudin, Selasa mengatakan penggerebekan pabrik pupuk dilakukan pada Sabtu (14/3) malam setelah mendapat laporan warga terkait adanya dugaan pembuatan pupuk ilegal.
"Warga melaporkan adanya pembuat pupuk Petrokima jenis NPK yang diduga palsu pada 14 Maret 2015,kemudian sejumlah anggota Kodim 0812 dan Polres Lamongan mendatangi lokasi," katanya.
Setelah itu, sebanyak 14 anggota TNI gabungan beserta salah satu petugas dari Petrokimia Gresik mendatangi lokasi Pabrik CV Makmur Jaya Abadi di kawasan Paciran.
"Kami kemudian menemukan sebuah gudang yang masih tertutup serta tidak ada aktivitas kerja," katanya.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan sebanyak 30 ton pupuk oplosan ilegal berlabel NPK PT Petrokimia Gresik yang akan dikirim ke Jambi dan dijual dengan harga Rp90 ribu per 50 kg atau per sak.
"Kini lokasi pabrik sudah diberi garis polisi dan penanganannya sudah berada di Polsek Paciran hingga menunggu hasil laboratorium Petrokimia Gresik," katanya. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026