Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan kerja sama dalam penanganan masalah hukum pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama di aula PB Sudirman Pemkab Jember, Jawa Timur, Kamis. Bupati Jember MZA Djalal dalam sambutannya mengatakan kerja sama itu dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur Pemkab Jember dan pemerintah desa di bidang hukum. "Tujuan dari kerja sama itu sebagai bentuk perlindungan kepada aparatur pemkab, apabila ada persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, sehingga dapat diselesaikan secara litigasi maupun nonlitigasi melalui kerja sama dengan kejaksaan negeri Jember sebagai jaksa pengacara negara," tuturnya. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkab Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember tahun 2015. "Kami ingin bekerja dengan baik dan benar, sehingga langkah kerja sama dengan Kejari merupakan niat membangun Jember dengan baik, sehingga dapat meminimalisir kesalahan atau kerugian negara," paparnya. MZA Djalal berharap aparatur di bawahnya tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak tersandung kasus hukum yang dapat menjerat para pejabat. "Jika camat, lurah atau pak kades ragu, silakan datang ke Kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi atau bahkan bisa meminta sebuah legal opinion dari kejaksaan," ucap Bupati Jember dua periode itu. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, mengatakan jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, apabila terjadi permasalahan atau gugatan. "Hal itulah yang akan kami lakukan dalam pelaksanaan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," katanya. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada aparatur Pemkab Jember ketika akan melaksanakan kegiatan, sehingga dapat mencegah kekeliruan yang berakibat terjadinya tindak pidana korupsi. "Pendampingan dilakukan dari sisi yuridis saja dan pendampingan yang dilakukan oleh Kejari tidak dipungut biaya alias gratis," paparnya.(*)
Pemkab-Kejari Jember Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Kamis, 12 Maret 2015 15:27 WIB