Banyak Pengusaha Toko Modern Tak Paham Perizinan
Kamis, 5 Maret 2015 20:18 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menilai ratusan toko modern tidak berizin dikarenakan ketidakpahaman pengusaha atas aturan perizinan yang berlaku di Kota Pahlawan.
"Dikira hanya dengan izin usaha toko modern bisa beroperasi, padahal usaha di atas bangunan juga membutuhkan izin HO, IMB dan sebagainya," kata Asisten II Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya M. Taswin, kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Diketahui Surabaya terdapat 667 toko modern di antaranya Alfamart, Indomart, Rajawali Mart, Alfa Midi, Alfa Express, Hypermart, Carrefour, Giant dan juga Superindo. Dari jumlah itu, ada sebanyak 512 toko modern yang tidak mengantongi Izin Gangguan (Hinderordonnantie/HO).
Ia menyebutkan untuk izin bisnis pertokoan prosedurnya telah diatur dalam aturan. Sementara menanggapi ancaman pihak pengelola yang akan melakukan PHK massal jika ada penutupan, M. Taswin menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (perda).
"Penertiban itu dalam rangkaian penegakkan perda. Mereka (pengelola dan pemilik) harusnya taat aturan," katanya.
Apabila sudah ada peringatan namun belum juga ada itikad untuk melengkapi perizinan dari pihak pengelola, menurut M Taswin, hal itu merupakan kesalahan mereka sendiri.
"Kalau tidak mau ngurus (izin) siapa yang salah," tuturnya.
Menurut dia, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada ratusan toko modern di Surabaya tidak berizin. Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Surabaya melakukan koordinasi untuk mengkroscek data toko modern yang belum berizin.
Pemeriksaan data dilakukan untuk menghadapi jika ada penolakan dari pihak pengusaha toko modern. "Juga untuk menghadapi hambatan di lapangan, misal ada yang tidak terima dan sebagainya," katanya.
M. Taswin berharap pihak pengusaha toko swalayan segera melengkapi perizinan. Ia memperkirakan sebelum penertiban dilakukan, ada jeda waktu sekitar dua minggu untuk mengurusnya.
"Paling tidak maksimal dua minggu sebelum itu diproses," kata Taswin.
Taswin mengatakan dalam evaluasi izin toko modern, pihaknya akan memilah mana toko modern yang izinnnya segera selesai, dan mana yang masih kurang persyaratannnya. Hasilnya akan dikomunikasikan kepada pihak pengusaha.
"Akan dilihat mana yang tidak lengkap dan sebagainya. Jika dua minggu tidak kooperatif akan ditutup," tegasnya.
Ketua DPRD Surabaya, Armudji mengharapkan, tidak ada tebang pilih dalam penertibannya nanti. "Satpol PP memang harus bertindak tegas, tapi jangan sampai ada tebang pilih," tegasnya.
Armudji menambahkan toko swalayan apapun jika ternyata belum memiliki izin wajib ditutup. "Jika tidak punya izin, baik HO, IMB atau lainnya harus ditutup," katanya. (*)