Kejati Jatim Tahan Komisaris PT Garam
Kamis, 5 Februari 2015 19:49 WIB
Surabaya (Antara Jatim) -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Komisaris PT Garam (Persero) Slamet Untung terkait dugaan kasus korupsi penjualan 10 ribu ton garam.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Kamis, mengatakan pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim.
"Slamet ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan garam milik PT Garam senilai Rp5 miliar," katanya.
Ia mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, penyidik juga khawatir tersangka memengaruhi saksi, sehingga bisa menyulitkan proses penyidikan.
"Karena kebanyakan para saksi itu adalah mantan anak buah tersangka maka pelaku kami tahan," katanya.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, untuk saat ini masih ada satu orang yang sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
"Ia ditetapkan tersangka karena diduga kuat yang paling bertanggung jawab saat menyisihkan 10 ribu ton garam milik PT Garam, lalu menjualnya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ia mengatakan penjualan yang dilakukan tersangka tanpa teregistrasi di perusahaan dan uang hasil penjualannya juga tidak dimasukkan ke kas perusahaan.
Sebelumnya, petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) terkait kasus dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp5 miliar dan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Rp93 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya juga menyita uang senilai Rp2,152 miliar. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan penjualan 10 ribu ton garam secara nonprosedural yang terjadi pada tahun 2011 yang mana saat itu Dirut PT Garam dijabat oleh Slamet Untung.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Awi Subagyo, setelah pemeriksaan usai meyakini penjualan garam yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur yang ditentukan perusahaan. (*)