Pengamat: Rekomendasi Tim Sembilan Bukan Harga Mati
Jumat, 30 Januari 2015 11:11 WIB
Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana mengatakan rekomendasi "Tim Sembilan" terhadap penyelesaian konflik KPK versus Polri bukan merupakan harga mati yang harus dijalankan Presiden Joko Widodo.
"Rekomendasi Tim Sembilan harus dimaknai bahwa rekomendasi itu bukan kaidah hukum yang bersifat imperatif karena mereka bukan lembaga hukum, sehingga rekomendasi itu tidak bisa mengikat presiden," kata Widodo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, pertimbangan yang diberikan Tim Sembilan hanya sebatas usulan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri, namun hal tersebut hanya sebatas pertimbangan kepada Presiden Jokowi.
"Yang namanya pertimbangan bisa saja seluruh pertimbangan digunakan atau sebagian saja pertimbangan yang ditindaklanjuti, bahkan pertimbangan itu bisa ditolak. Sepenuhnya merupakan hak Presiden," ucap pengajar hukum tata negara Universitas Jember itu.
Widodo menegaskan dipakai atau tidak pertimbangan tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi untuk mengatasi perseturuan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Sebagai kepala negara, Jokowi bisa saja tak seratus persen mengikuti rekomendasi tim. Apapun keputusan presiden untuk menindaklanjuti lima poin rekomendasi itu harus dihormati bersama," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Tim independen beranggotakan sembilan orang yang dibentuk oleh Presiden untuk mengatasi permasalahan antara KPK-Polri telah menghasilkan lima rekomendasi.
Pertama, Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.
Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.
Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan Polri dan KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri atau pun KPK.
Kelima, Presiden harus menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Tim Sembilan beranggotakan mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas,pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, sosiolog Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto.(*)