Pamekasan (Antara Jatim) - Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi terpidana narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. Direktur FKKP Pamekasan Muid Syakrani di Pamekasan, Kamis menjelaskan status pengedar narkoba sebenarnya sama dengan musuh bangsa ini, karena berpotensi merusak generasi masa depan bangsa. "Saya kira kebijakan pemerintah menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba sudah tepat, karena, menyelamatkan masa depan generasi bangsa ini sangat penting," katanya. Berbeda dengan sebagian ahli yang berpendapat bahwa hukuman mati bukan solusi terbaik dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, Muid justru berpendapat, sanksi tegas, termasuk hukuman mati, akan menjadi pertimbangan bagi pengedar narkoba lainnya untuk mengedarkan barang haram tersebut. "Cara pandang kita, ya harus kedepan, bukan saat ini. Wong di dalam penjara saja, mereka (para pengedar narkoba) masih bisa mengendalikan peredaran narkoba, apalagi setelah keluar dari penjara. Makanya, hukuman mati saya kira akan lebih baik," kata Muid. Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Pamekasan ini lebih menjelaskan, saat ini peredaran obat terlarang narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, tidak hanya di perkotaan saja, akan tetapi juga di perdesaan. Tidak sedikit para santri dan Kiai yang juga pernah terjerat kasus ini, termasuk aparat penegak hukum, pejabat pemerintah dan para politisi di negeri ini. "Sekarang yang harus menjadi pertimbangan utama pemegang kebijakan di negeri ini adalah keselamatan generasi muda bangsa, dan masa depan bangsa ini," katanya. Muid yakin, masyarakat yang memiliki komitmen membangun bangsa lebih baik, termasuk menyelematkan generasi muda bangsa dari kehancuran akibat menjadi korban barang haram tersebut, juga akan setuju dengan kebijakan menghukum mati pengedar narkoba yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan itu. (*)
FKKP Dukung Kebijakan Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Kamis, 29 Januari 2015 19:27 WIB