Kejati Jatim Geledah Kantor PT Garam
Rabu, 28 Januari 2015 18:56 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) terkait kasus dugaan korupsi penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp5 miliar dan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Rp93 miliar.
Ketua Tim Penyidikan Kasus Kejatim Jatim Cun Pranawa, Rabu, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya juga menyita uang senilai Rp2,152 miliar.
"Dua ruangan yang kami geledah, yakni ruangan direksi dan bagian keuangan," katanya.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan penjualan 10 ribu ton garam secara nonprosedural yang terjadi pada tahun 2011 dimana saat itu Dirut PT Garam dijabat oleh Slamet Untung.
"Kami juga menyita satu bendel berkas dan dokumen yang didunga ada kaitannya dengan kasus penjualan garam tersebut," katanya.
Selain kasus penjualan 10 ribu ton garam, lanjut Cun, penggeledahan di kantor PT Garam juga dilakukan untuk penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Penyidik, kata dia, menduga dana bantuan pinjaman kepada petani garam tersebut tidak diteruskan oleh perusahaan pelat merah itu sejak tahun 1998 hingga 2012.
"Nilai dana PKBL yang diduga tidak sampai ke petani sekitar Rp93 miliar," katanya.
Sebelumnya, kasus ini diusut Kejati setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan negara di PT Garam 2012 lalu. Hasil audit mengungkapkan, terjadi penjualan 10 ribu ton garam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah sebelumnya menjelaskan, penjualan 10 ribu ton garam tersebut terjadi pada tahun 2010 sampai 2011. Modusnya, pelaku mengambil garam di gudang penampungan garam milik PT Garam secara bertahap. (*)