Oleh Riza Harahap
Jakarta (Antara) - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No. 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya dua Perppu tersebut setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna menyatakan persetujuannya.
"Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Perppu No. 1 tentang Pilkada dan Perppu No. 2 tentang Pemda menjadi UU?" tanya Agus Hermanto.
Anggota DPR RI yang hadirpun segera menyatakan setuju.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyampaikan sambutannya mewakili Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta anggota DPD RI pada tahap lobi dan pembahasan selama dua hari sebelumnya, hingga Perppu Pilkada dapat disetujui pada hari ini. (*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.