MCW Desak DPRD Malang Bentuk Pansus Korupsi
Jumat, 16 Januari 2015 16:30 WIB
Malang (Antara Jatim) - Malang Corruption Watch (MCW) mendesak DPRD Kota Malang, Jawa Timur, segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus korupsi yang diharapkan bisa mengungkapkan berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah itu.
Wakil Koordinator MCW, Hayyik Ali, Jumat mengatakan kasus korupsi di Kota Malang harus segera ditangani secara serius agar tidak terus terjadi. Sebab, berdasarkan data BPK, kerugian negara akibat korupsi di Kota Malang yang terjadi selama 2013 mencapai Rp15,3 miliar, sedangkan untuk tahun 2014 masih dalam kajian.
"Di awal tahun 2015 ini dewan harus bisa menjadi motor pemberantasan korupsi di daerah ini dengan cara dewan juga harus bisa membuktikan diri bersih dari kasus korupsi, khususnya mengenai kabar setoran satu persen dalam APBD 2015. Dewan sebagai wakil rakyat jangan sampai ikut melakukan korupsi yang merugikan uang rakyat," katanya.
Ia mengakui desakan ini dilakukan karena selama ini dewan terkesan tertutup untuk memberikan akses informasi yang harus diketahui masyarakat. Contohnya mengenai reses, program legislasi, dan program lainnya. Masih banyak masyarakat yang belum memahami soal peraturan daerah (perda) maupun aturan lainnya yang dibahas dewan, termasuk APBD.
Menyinggung pengaduan layanan publik dari masyarakat ke MCW, Hayyik mengatakan selama kurun waktu 2012 hingga 2014 sebanyak 1.504 pengaduan. Pengaduan soal layanan publik tersebut diterima saat MCW membuka pos pengaduan di sejumlah tempat umum dan posko keliling.
Hayyik mengemukakan ada tiga poin yang tertuang dalam pengaduan yang disampaikan masyarakat, yakni soal kejelasan biaya layanan, prosedur layanan, dan sikap petugas dalam memberikan pelayanan, terutama pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.
Ia menilai buruknya pelayanan publik pada masyarakat disebabkan karena pemberi layanan menganggap jika masyarakat sudah memahami soal perda maupun aturan. Ia mencontohkan program BPJS, semua yang berkaitan dengan program BPJS menganggap masyarakat sudah paham soal prosedurnya, padahal tidak semua masyarakat memahami, sehingga perlu ada penjelasan dalam proses pelayanannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, MCW mendorong Pemkot Malang untuk melakukan reformasi birokrasi. Sebab selama ini, proses mutasi hanya dilakukan untuk melakukan pergantian individu tanpa melihat kredibilitas pejabat yang bersangkutan.
Menanggapi desakan MCW tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono mengakui selama ini fungsi dan tugas dewan bukanlah menjadi eksekutor, sehingga kasus korupsi tak bisa ditangani dewan, melainkan kepolisian.
"Kami bukan eksekutor, jadi soal kasus korupsi biar polisi yang menangani, sebab tugas dewan adalah melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana APBD termasuk kelanjutkan berbagai pembangunan yang telah diagendakan. Namun demikian kami, akan komunikasi terus dengan MCW soal pemberantasan korupsi dan pengawasan anggaran, sehingga dana APBD tidak ada yang diselewengkan," tegasnya.(*)