Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya merespons adanya dugaan kasus suap senilai Rp30 juta yang dilakukan Wakil Kepala SMAN 15, Nanang, terkait proses mutasi putra Mayor (Mar) TNI AL, Sidik, dari SMA di Jakarta ke SMA 15 Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan, di Surabaya, Jumat, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan yang mengatur proses perpindahan (mutasi) peserta didik ke sekolah negeri, dikenai biaya.
"Sebaliknya, untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," katanya.
Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya, Disdik Surabaya memberikan surat edaran kepada tiap sekolah. Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik, salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ikhsan menjelaskan untuk proses aturan lainnya, perpindahan peserta didik dilakukan dengan memperhatikan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah dan daya tampung.
Perpindahan peserta didik yang berasal dari luar Kota Surabaya harus memenuhi syarat yakni orang tua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan peserta didik yang mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.
Syarat lainnya, perpindahan peserta didik ke sekolah kawasan hanya dapat dilakukan apabila sekolah asal peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan (eks RSBI) di daerahnya yang dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari Dinas Pendidikan asal sekolah.
Kemudian, perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan. Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada dalam naungan kantor Kementrian Agama ke Dinas Pendidikan tidak diperkenankan.
Penempatan usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal yang dibuktikan melalui kartu keluarga, bukans urat keterangan domisili.
"Untuk lebih jelasnya, perpindahan peserta didik dapat mengacu pada petunjuk teknis PPDB Kota Surabaya Tahun 2014 Bab XV Pasal 23 tentang ketentuan mutasi siswa," ujar Ikhsan.
Mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini juga menjelaskan pihaknya sudah langsung merespons laporan dari pihak pelapor terkait adanya permintaan uang mutasi di SMA 15. Jadi tidak benar bila Dispendik tidak men-follow up laporan tersebut.
"Setelah adanya laporan ke Disdik, kami sudah langsung men-follow up. Pak Sudarminto (Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya) sudah menelpon kepala sekolah SMA 15 untuk mengingatkan (perihal surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun)," jelas Ikhsan.
Mengenai pernyataan bahwa siswa yang akan masuk ke SMA 15 tersebut dites bidang studi IPA oleh pihak sekolah sementara dia berasal dari bidang studi IPS, Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya, Sudarminto mengatakan, mengacu pada kurikulum 13 (K-13), ditegaskan bahwa untuk anak IPS yang lintas minat, harus dites IPA. Begitu juga sebaiknya, peserta didik dari IPA yang ingin lintas minat, harus dites IPS .
"Tidak seperti dulu yang sesuai jurusannya di mana anak IPS juga dites IPS. Itu peraturan nasional yang tertuang di Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2014 DAN diperkuat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014," ujar Sudarminto.
Diketahui terbongkarnya membongkar dugaan kasus suap yang dilakukan Wakil Kepala SMAN 15 Nanang bermula dari laporan Mayor (Mar) TNI AL, Sidik kepada anggota DPRD Surabaya. Mendapati hal itu, dua anggota DPRD Surabaya Baktiono dan Budi Leksono persama Sidik dan pihak Polrestabes Surabaya membuat sekenario dengan melakukan penyamaran di sekolah tersebut. Hasilnya diketahui wakasek kepergok tangan meminta uang permulaan sebesar Rp5 juta dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.