Surabaya (Antara Jatim) - Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Johnson Simanjutak menyatakan, kalangan pengusaha di bawah naungan Apindo sepakat upah minimum pekerja (UMP) di Surabaya naik sebesar 11 persen atau sesuai rumusan. "Kesepakatan itu tidak lepas dari adanya dua usulan kenaikan UMP di sejumlah kota di Jawa Timur yang belum menemui titik terang," katanya, di Kantor Apindo Jatim di Surabaya, Senin. Ia mengungkapkan, hingga sekarang memang masih terdapat dua usulan tentang besaran kenaikan UMP. Usulan pertama datang dari Apindo dengan kenaikan UMP di Surabaya menjadi tidak terlampau besar dari eksisting saat ini Rp2,2 juta per orang. Akan tetapi, usulan dari serikat pekerja (SP) menjadi Rp2,8 juta per orang. "Kalau seluruh usulan itu tidak ada titik temu, kami siap mengembalikannya kepada mekanisme awal. Hitungannya memakai besaran UMK 'eksisting' dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga angkanya 11 persen," ujarnya. Namun, jelas dia, jika dihitung sesuai rumusan maka UMP eksisting di Surabaya sebesar Rp2,2 juta dikalikan 11 persen sehingga menjadi Rp2,4 juta per orang. Dari hitungan itu, Apindo Jatim menilai angka tersebut telah memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KHL) di Surabaya sebesar Rp1,8 juta. "Tapi dari pihak Serikat Pekerja, KHL di Surabaya minimal Rp2,5 juta," ucapnya. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026