Anggota DPRD Jember Divonis Satu Tahun Penjara
Rabu, 5 November 2014 15:12 WIB
Jember (Antara Jatim) - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
"Memang benar sudah ada pembacaan vonis untuk terdakwa Sukarso yakni Vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider kurungan satu bulan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto, Rabu.
Dalam amar putusan hakim, Sukarso juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta, namun terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara itu dalam persidangan sebelum pembacaan tuntutan jaksa tiga pekan lalu melalui kuasa hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani itu menilai terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena Sukarso dinilai menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa tahun 2012.
Dana yang diselewengkan Sukarso yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah alokasi dana desa (ADD) dan insentif untuk RT dan RW di desa setempat dengan nilai kerugian sebesar Rp61 juta.
"Jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, apakah banding atau menerima vonis tersebut," tuturnya.(*)