Surabaya (Antara Jatim) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin didampingi Gubernur Jawa Timur Soekarwo meresmikan 25 desa dan kelurahan sadar hukum di Jatim. Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Jumat, mengatakan kegiatan itu menjadi peristiwa penting dalam kehidupan bermasyarakat yang dimotori di desa dan kelurahan. "Desa dan kelurahan merupakan suatu teritori yang paling awal dalam kehidupan kesadaran hukum," katanya saat memberikan sambutan pada penandatanganan Prasasti Desa Hukum oleh Menkumham RI di Gedung Negara Grahadi. Ia mengatakan program desa dan kelurahan sadar hukum merupakan program yang penting dalam menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman di masyarakat. Pada masa lalu, hal tersebut dikenal dengan keluarga sadar hukum (kadarkum). "Kini program desa dan kelurahan sadar hukum lebih terintegrasi karena ada kegiatan yang sinergi dilakukan oleh pengadilan, hukum, jaksa, dan kepolisian," katanya. Pria yang akrab dipanggil Pak Dhe Karwo itu, mengatakan ada sinergi dalam desa atau kelurahan sadar hukum melalui forum Pengadilan Tinggi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian (Dilkumjakpol). "Penandatanganan kerja sama Forum Dilkumjakpol menjadi suatu sinergi kelembagaan yang menciptakan desa atau kelurahan sadar hukum," katanya. Menurut dia, sinergi kelembagaan menjadi prasyarat utama dalam penegakkan hukum. Jika antarkelembagaan tidak ada sinergi maka efektivitas penegakkan hukum akan kurang atau bahkan menjadi disinsentif antarlembaga. Ia menjelaskan penegakkan hukum menjadi instrumen yang penting dalam ketertiban hukum mengingat para lurah dan kepala desa merasakan pentingnya penegakkan hukum menjadi sarana ketertiban. "Suatu proses yang luar biasa, menegakkan hukum sebagai sarana ketertiban menjadi syarat pengendalian masyarakat sebagai sosial kontrol atau pengendalian masyarakat," katanya. Pak Dhe Karwo mengusulkan untuk memasukkan variabel seperti tidak ada klakson di jalan, anak jalanan, dan gelandangan, pengemis tidak terlihat di jalan dalam penilaian desa atau kelurahan sadar hukum. "Selain itu, untuk membuat sadar hukum suatu desa atau kelurahan, masyarakat harus dilibatkan dalam membuat keputusan. Setelah itu, kelembagaannya disinkronkan. Kemudian baru dilakukan proses penyadaran terhadap hukum, setelah kelembagaannya melakukan koordinasi," katanya. Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin mengatakan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum merupakan hal yang tidak mudah untuk dicapai karena harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang ketat. "Lebih sulit lagi untuk mempertahankan desa atau kelurahan sadar hukum mengingat setiap tahun akan ada evaluasi sejauh mana desa atau kelurahan tersebut dapat mempertahankan eksistensinya sebagai desa atau kelurahan sadar hukum," katanya. Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jatim memiliki komitmen yang tinggi karena masih ada 968 desa atau kelurahan yang telah terinventarisasi untuk ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum. "Dengan pembinaan, pendampingan, kesemuanya desa atau kelurahan yang terinventarisir dapat ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum," katanya. Sebanyak 25 desa dan kelurahan sadar hukum yang diresmikan di antaranya Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya, Kelurahan Wonokoyo Kota Malang, Kelurahan Josenan Kota Madiun, Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Selain itu, Kelurahan Kedunggaleng Kota Probolinggo, Desa Punten Kota Batu, Kelurahan Mangkujaya Kabupaten Magetan, Kelurahan Wlingi Kabupaten Blitar, Kelurahan Gunungsekar Kabupaten Sampang. (*)
Menkumham Resmikan 25 Desa Sadar Hukum di Jatim
Jumat, 3 Oktober 2014 18:04 WIB