Malang (Antara Jatim) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Asep Nurjaman, mengemukakan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR (Jumat, 26/9) akan kembali merenggut hak politik rakyat.
"Hak politik yang baru diberikan dan dinikmati rakyat diambil dan dikebiri lagi. Dan demokrasi yang berjalan baik, bahkan mendapatkan pengakuan dunia internasional, kini harus terenggut kembali," tegas Asep yang juga dosen FISIP UMM tersebut, di Malang, Sabtu.
Menurut Asep, kalau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu berjalan, cengkeraman legislatif pada eksekutif akan semakin kuat, sehingga eksekutif di daerah tidak bisa menjalankan program-programnya dengan baik karena adanya kungkungan dari fraksi-fraksi yang ada di legislatif. Bahkan, legislatif akan lebih berkuasa daripada eksekutif.
Sebab, lanjutnya, kepentingan fraksi di parlemen yang menjadi kepanjangan dari partai politik (parpol) akan lebih mengedepankan kepentingan konstituen masing-masing, sehingga kepentingan rakyat yang lebih luas akan terabaikan.
Implikasi lain jika UU Pilkada itu nanti diberlakukan, kata Asep, dominasi legislatif di daerah akan semakin kuat dan menghambat kinerja eksekutif dalam mengeluarkan dan menjalankan kebijakannya. Bahkan, ke depan akan sulit melahirkan pemimpin yang bagus, beretika, jujur, dan memiliki kepedulian besar terhadap kepentingan rakyat.
Sehingga, ujarnya, mau tidak mau akan memunculkan penguasa-penguasa baru dibalik layar yang memiliki kepentingan dan "membeli" kebijakan yang akan ditetapkan kepala daerah dengan persetujuan parlemen.
Sebenarnya, tegas Asep, dalam Pilkada langsung akan terjadi proses pembelajaran politik bagi rakyat dan 10 tahun terakhir ini sudah mulai jalan dengan baik. Memang untuk menjadi negara demokrasi yang besar membutuhkan waktu dan semua itu perlu proses, tapi di Indonesia baru berjalan dua periode (10 tahun) sudah dikebiri lagi, sudah direnggut kembali.
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) saja butuh waktu 350 tahun untuk menjadi negara demokratis yang dewasa, apalagi di Indonesia baru berjalan 10 tahun terakhir ini. "Perjalanan demokrasi kita dengan pemilihan langsung ini sudah baik dan kalau ke depan dikembalikan ke parlemen, berarti ada penurunan kualitas demokrasi," tandasnya.
Menyinggung peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait UU Pilkada yang baru disahkan di DPR tersebut, Asep mengatakan memang tergantung presiden, apakah UU itu ditandatangani atau tidak. "Kalau presiden tidak menandatangani UU itu, maka UU tersebut belum sah, tapi jika sebaliknya, maka UU itu harus dijalankan, kecuali ada judicial riview dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026