Pamekasan (Antara Jatim) - Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan, Jawa Timur, Munaji Santoso, memrotes ketentuan audiensi yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Pamekasan sementara, karena dinilai mempersulit masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat. "Masak iya kelompok masyarakat yang hendak audiensi atau menyampaikan aspirasi ke DPRD Pamekasan harus menyertakan akte pendirian organisasi? Bagaimana kalau yang hendak menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan, dan petani tembakau yang tidak berorganisasi? ini kan sangat tidak wajar," kata Munaji di Pamekasan, Jumat. Munaji mengemukakan hal ini, menanggapi ketentuan penyampaian aspirasi oleh masyarakat ke DPRD Pamekasan yang ditetapkan oleh ketua sementara DPRD Pamekasan Halili yang menurutnya tidak berpihak pada tugas pokok dan fungsi legislator yang salah satunya memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Beberapa ketentuan yang ditetapkan Ketua Sementara DPRD Pamekasan terkait penyampaian aspirasi dalam bentuk audiensi ke DPRD Pamekasan antara lain harus menyertakan akte pendirian organisasi bagi kelompok masyarakat ataupun LSM, yang disertai foto kopi KTP warga yang hendak melakukan audiensi. Menurut Munaji, di Pamekasan tidak semua kelompok masyarakat mendaftarkan organisasinya kepada akte notaris. Ia mencontohkan seperti kelompok atau perkumpulan pengajian, komunitas petani tembakau, petani garam, tukang becak, serta tukang ojek. "Kalau ketentuan harus menyertakan akte notaris kelompok, ini kan sama halnya dengan tidak memperbolehkan kelompok-kelompok itu untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif," katanya.(*)
Legislator PKB Pamekasan Protes Ketentuan Audiensi
Jumat, 19 September 2014 10:41 WIB