FSPMI Usulkan UMK 2015 Rp2,8 Juta
Rabu, 17 September 2014 18:53 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Elemen buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2015 sebesar Rp2.860.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp2,2 juta.
Aktivis FSPMI, Jamaluddin, di Surabaya, Rabu, mengatakan buruh menilai UMK Surabaya tahun ini masih murah dan jauh dari layak.
"Survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMK Jatim termasuk Kota Surabaya untuk tahun 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan Pengupahan Kota Surabaya," katanya.
Menurut dia, hasil survei pasar menunjukkan angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000. Angka ini akan ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK Kota Surabaya selambatÂlambatnya pada 18 Oktober mendatang.
Gubernur Jatim selambatÂ-lambatnya akan mengesahkan pada 21 November 2014. "UMK ini usulan dan belum ada ketetapan. Tapi, biasanya penetapan UMK Surabya akan menunggu penetapan UMK Jakarta terlebih dulu," ujarnya.
Selain Surabaya, pihaknya juga mengusulkan UMK Kabupaten Gresik 2015 sebesar Rp2.853.500 naik dari 2014 sebesar Rp2.195.000, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.2.847.000, naik dari tahun ini Rp2.190.000.
Kabupaten Sidoarjo diusulkan sebesar Rp2.847.000 atau naik dari tahun ini Rp2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto diusulkan sebesar Rp2.665.000 atau naik dari saat ini Rp2.050.000. (*)