Polres Trenggalek Tetapkan Tersangka Penyelundupan BBM Ilegal
Selasa, 12 Agustus 2014 18:09 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan pengusaha berinisial S asal Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 24.000 ton solar bersubsidi ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Trenggalek, Minggu (10/8).
"Sementara ini baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres Trenggalek AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Selasa.
Ia mengisyaratkan, jumlah tersangka dimungkinkan masih akan terus bertambah.
Berdasar keterangan 12 saksi yang telah diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal selama dua hari terakhir, lanjut Kapolres, 6.000 liter solar bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Pelabuhan Prigi berasal dari seorang penimbun BBM berinisial D yang berdomisili di Kediri.
"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Sebagian solar yang diangkut ke (Pelabuhan) Prigi diduga merupakan hasil timbunan seseorang di daerah Kediri," imbuhnya.
Kepolisian Resor Trenggalek membongkar upaya penyelundupan BBM jenis solar sejumlah 24 ribu ton yang diangkut menggunakan tiga truk tangki pada Minggu (10/6), di sekitar Pelabuhan Prigi.
Hasil pemeriksaan sementara, dua dari tiga truk tangki berisi 18 ribu liter solar memiliki dokumen resmi sebagai BBM industri.
Sementara satu tangki berisi sekitar 6.000 liter solar dipastikan sebagai BBM bersubsubsidi.
Keseluruhan solar sedianya akan diselundupkan ke sejumlah kapal tongkang batubara yang sedang labuh jangkar di sekitar Pelabuhan Prigi, Trenggalek.
"Sekalipun yang dua tangki memiliki dokumen resmi sebagai BBM industri, penyalurannya tetap menyalahi aturan karena mereka belum memiliki izin 'transporter' (izin angkut BBM) dari Kementerian ESDM," terang Kapolres.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran pidana penyaluran BBM solar ilegal tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek berencana meminta keterangan ahli dari pihak Pertamina. (*)