Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 193 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Lebaran 2014. "Dari 193 narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, tidak satupun narapidana menghirup udara bebas pada saat Lebaran," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Jember, Alip Purnomo, Sabtu. Menurut dia, para narapidana tersebut menerima remisi yang bervariasi dari 15 hari hingga enam bulan dan pengurangan masa hukuman tersebut disesuaikan dari lamanya warga binaan ditahan di Lapas setempat. "Kami juga mempertimbangkan berapa lama para narapidana itu ditahan dan biasanya napi yang sudah menjalani hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya. Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, antara lain narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. Alip menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik. "Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di dalam penjara, sehingga pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran," katanya. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran tahun 2014 lebih sedikit dibandingkan pada Lebaran 2013 dengan jumlah narapidana yang mendapat masa pengurangan tahanan sebanyak 201 narapidana dan tujuh di antaranya menghirup udara bebas setelah menunaikan ibadah shalat Idul Fitri di dalam Lapas.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026