Jember (Antara Jatim) - Calon legislator terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan, Sukarso, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
"Kami menahan tersangka Sukarso pada saat penyidik Polres melimpahkan tahap kedua kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2012 dan anggaran insentif RTRW," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hambaliyanto.
Menurut dia, tersangka Sukarso beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember karena seharusnya pelimpahan tahap kedua dilaksanakan dua pekan lalu.
"Tersangka tidak kooperatif karena sering mangkir, sehingga pelimpahan tahap kedua baru bisa dilakukan oleh pihak kepolisian hari ini dan tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," paparnya.
Sukarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD tahun 2012 dan insentif RTRW dengan kerugian negara mencapai Rp 235 juta. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, kemudian pasal 3 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, serta pasal 9 yakni pejabat atau bukan pejabat yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi.(*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.