PDIP Surabaya Tak Permasalahkan Pemilihan Langsung
Jumat, 20 Juni 2014 18:24 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan tidak mempermasalahkan wacana pemilihan langsung Ketua DPRD sebagaimana usulan revisi UU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang disebut MD3.
"Apapun keputusan di pusat kita hargai. Kalau sudah diundangkan ya harus dilaksanakan," kata Sekretaris DPC PDIP Surabaya sekaligus calon kuat Ketua DPRD Surabaya Armudji, di Surabaya, Jumat.
Armudji mengaku pernah mengalami pemilihan langsung Ketua DPRD Surabaya pada 1999. "Itu sudah pernah dilakukan dahulu, jadi bukan sekarang saja," kata Armudji yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Namun demikian, lanjut dia, dengan adanya perubahan UU ini justru tidak menambah kedewasaan karena sudah menjadi keputusan terdahulu. Seharusnya, lanjut dia, semua pihak harus legowo dan menerima keputusan yang ada.
"Kalau dulunya sudah dirumuskan, kenapa sekarang jatahnya PDIP menang kok ada usulan seperti itu," katanya.
Saat ditanya adanya perubahan aturan tersebut sebagai penghambat dirinya menjadi Ketua DPRD Surabaya, Armudji membantah dirinya kecewa atas semua itu. "Di daerah tidak boleh mewacanakan seperti itu. Kalau sudah diundangkan ya harus dilaksanakan," katanya.
Ketua DPRD Kota Surabaya M. Machmud sebelumnya mendukung usulan revisi MD3, yang salah satu poinnya menyebut pemilihan langsung Ketua DPRD.
"Saat ini masih digodok di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Informasinya sudah mendekati final," katanya.
Ia menilai upaya revisi UU tersebut sangat positif. Hal itu menunjukan adanya kemajuan konsep demokrasi di tataran legislatif, terutama dalam menentukan unsur pimpinan DPR atau DPRD.
Dengan direvisinya UU MD3 ini, seluruh anggota DPR dan DPRD memiliki kesempatan yang sama secara demokratis menentukan atau memilih pimpinan berdasarkan pertimbangan kapasitas, kapabilitas dan integritas. (*)