Pemilihan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Molor
Jumat, 25 Oktober 2013 19:49 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Jabatan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya yang ditinggalkan M. Machmud karena menjabat sebagai Ketua DPRD setempat sekitar lima bulan lalu, hingga kini masih kosong, karena pelaksanaan pemilihan ketua komisi yang baru, molor.
"Mekanisme pemilihan ketua komisi B perlu dibenahi agar pemilihan tidak dilakukan di ruang pimpinan dewan, melainkan di ruang komisi B," kata Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Rio Pattiselano kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, Komisi B sudah berkirim surat ke pimpinan DPRD Surabaya terkait pelaksanaan pemilihan ketua baru. Komisi B menegaskan bahwa pimpinan DPRD Surabaya tidak memiliki hak suara melainkan hanya diundang untuk menyaksikan pemilihan ketua komisi B.
"Pimpinan sudah menjawab surat dari Komisi B dan mengundang semua anggota Komisi B untuk mengikuti rapat pimpinan membahas pelaksanaan pemilihan ketua baru. Pada saat rapat pimpinan ternyata tidak kuorum karena hanya sebagian dihadiri pimpinan fraksi," ujarnya.
Soal calon yang dipilih, Rio mengatakan semua anggota Komisi B memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. "Kalau kesepakatannya satu calon ya tidak apa-apa, begitu juga dua calon," ujarnya.
Saat ditanya apakah calon ketua harus dari Fraksi Partai Demokrat mengingat ketua sebelumnya dari Demokrat, Rio mengatakan itu tergantung kesepakatan anggota Komisi B.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan sesuai dengan surat komisi yang sudah masuk di pimpinan DPRD, Komisi B minta difasiltasi pemilihan ketua baru. "Beberapa hari lalu sudah kita gelar rapat pimpinan tapi tidak kuorum. Rencananya mau saya gelar lagi," katanya.
Soal pelaksanaan pemilihan di ruang komisi, Machmud mngatakan semua itu tergantung dalam rapat pimpinan. "Idealnya seperti itu, tapi kita akan bahas lagi," ujarnya.
Begitu juga saat ditanya apakah calon ketua komisi B dari fraksi Partai Demokrat, Machmud menyerahkan sepenuhnya kepada anggota komisi. "Kami tidak boleh memengaruhi. Itu terserah teman-teman komisi B," katanya. (*)