Polres Pamekasan Panggil Saksi Penyerangan Wartawan
Selasa, 17 Juni 2014 22:12 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya memanggil saksi dalam kasus penyerangan wartawan yang dilakukan segerombolan orang di markas wartawan Pamekasan di warung pojok (Wapo) DPRD setempat.
"Surat panggilan telah dikirim oleh tim penyidik, sesuai rencana pemeriksaan saksi akan digelar Sabtu (21/6)," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman dalam keterangan persnya, Selasa.
Saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus penyerangan wartawan yang terjadi pada tanggal 9 Juni 2014 itu bernama Sukma Umbara Tirta Firdaus, warga Jalan Trunojoyo, Pamekasan.
Sukma merupakan wartawan Harian Koran Madura yang saat kejadian berada di tempat kedian perkara, yakni di lokasi penyerangan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Selain Sukma, saksi lain yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus penyerangan itu adalah korban, yakni Kepada Biro Radar Madura (Jawa Post Group) Amiruddin.
Amir merupakan saksi korban dalam kasus penyerangan itu, yang sempat diancam hendak dibunuh oleh gerombolan itu. Korban lainnya ialah reporter RRI Andre Havid.
"Yang akan kami mintai keterangan nanti satu orang dulu, dan kalau dirasa kurang tentu akan kami mintai keterangan saksi-saksi lainnya," kata Kapolres Nanang Chadarusman, menjelaskan.
Belum diketahui secara pasti motif penyerangan yang dilakukan gerombolan itu, namun diduga kuat karena pemberiaan.
Kepala Biro Radar Madura Amiruddin dan Andre Havid mengaku tidak tahu wajah-wajah gerombolan yang melakukan penyerangan itu, kecuali dua orang, yakni Moh Yasin dan Turmudzi.
Amir menjelaskan, dirinya mengetahui orang yang bernama Moh Yasin yang terlibat dalam kasus penyerangan wartawan di Wapo DPRD Pamekasan itu, ia pernah liputan saat yang bersangkutan terlibat kasus kriminal pencemaran nama baik dengan pihak manajemen hotel Garuda Pamekasan.
Sedangkan Turmudzi, pernah telibat kasus pemerasan dan penipuan rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan, bahkan yang bersangkutan sempat ditahan.
"Saya kurang tahu pasti kelanjutannya kalau di Turmudzi ini, karena setelah itu saya pindah tugas ke Radar Madura di Kabupaten Bangkalan," tutur Amir.
Sedangkan Moh Yasin, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pamekasan dan pernah berstatus sebagai terpidana. Baik Yasin maupun Turmudzi, selama ini memang sering mengaku wartawan mingguan dan terkadang mengaku sebagai aktivis LSM.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin mengakui, kedua orang yang dilaporkan wartawan dalam kasus penyerangan itu, memang pernah berurusan dengan polisi, karena terlibat kasus tindak pidana kriminal.
"Kasusnya sudah berlangsung beberapa tahun lalu dan sudah diproses hukum di PN Pamekasan," kata Nur Amin. (*)